Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPS3R Pertiwi Kerthi Desa Dauh Puri Kaja Diresmikan

Bali Tribune/Wawali Agus Arya Wibawa saat resmikan TPS3R Pertiwi Kerthi Desa Dauh Puri Kaja, Rabu (2/2).


balitribune.co.id | Denpasar -  Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri upacara Melaspas Bangunan, sekaligus meresmikan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) Pertiwi Kerthi, Desa Dauh Puri Kaja Rabu (2/2). 
 
Peresmian tersebut didahului Karya Melaspas Alit, Mecaru,   Mendem Dasar dan Mendem Pedagingan serta Penandatanganan Prasasti. Dalam kesempatan tersebut Agus Arya Wibawa meninjau langsung sarana prasarana dan kesiapan operasional TPS3R Pertiwi Kerthi.
 
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Kadis PUPR Kota Denpasar AA Ngurah Bagus Airawata Kadis DLHK Kota Denpasar IB Putra Wirabawa, dan OPD terkait lainnya.
 
Wakil Wali Kota Arya Wibawa mengapresiasi masyarakat Desa Dauh Puri Kaja karena besama-sama berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di Kota Denpasar dengan membangun bersama sama TPS3R ini.
 
Dengan adanya komitmen dari semua pihak  dan masyarakat Desa Dauh Puri Kaja pembangunan TPS3R ini dapat berjalan lancar. Kedepan dengan pengolahan sampah metode 3R yakni Reduce Reuse Recycle selain bermanfaat bagi lingkungan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga berpotensi terbukanya lapangan pekerjaan yang baru bagi masyarakat sekitar, ujar Arya Wibawa.
 
Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, Gusti Ketut Sucipta  menjelaskan pembangunan TPS3R di wilayahnya merupakan komitmen bersama di dalam menuntaskan pemasalahan sampah di Kota Denpasar.
 
"Pembangunan TPS 3R ini merupakan kehormatan bagi kami selaku Perbekel. Sehingga dengan dibangunya TPS3R ini dapat menangani permasalahan sampah khususnya di wilayah Desa Dauh Puri Kaja dan di Denpasar pada umumnya,” ujarnya.
wartawan
YAN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.