Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPS3R Pertiwi Kerthi Desa Dauh Puri Kaja Diresmikan

Bali Tribune/Wawali Agus Arya Wibawa saat resmikan TPS3R Pertiwi Kerthi Desa Dauh Puri Kaja, Rabu (2/2).


balitribune.co.id | Denpasar -  Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri upacara Melaspas Bangunan, sekaligus meresmikan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) Pertiwi Kerthi, Desa Dauh Puri Kaja Rabu (2/2). 
 
Peresmian tersebut didahului Karya Melaspas Alit, Mecaru,   Mendem Dasar dan Mendem Pedagingan serta Penandatanganan Prasasti. Dalam kesempatan tersebut Agus Arya Wibawa meninjau langsung sarana prasarana dan kesiapan operasional TPS3R Pertiwi Kerthi.
 
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Kadis PUPR Kota Denpasar AA Ngurah Bagus Airawata Kadis DLHK Kota Denpasar IB Putra Wirabawa, dan OPD terkait lainnya.
 
Wakil Wali Kota Arya Wibawa mengapresiasi masyarakat Desa Dauh Puri Kaja karena besama-sama berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di Kota Denpasar dengan membangun bersama sama TPS3R ini.
 
Dengan adanya komitmen dari semua pihak  dan masyarakat Desa Dauh Puri Kaja pembangunan TPS3R ini dapat berjalan lancar. Kedepan dengan pengolahan sampah metode 3R yakni Reduce Reuse Recycle selain bermanfaat bagi lingkungan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga berpotensi terbukanya lapangan pekerjaan yang baru bagi masyarakat sekitar, ujar Arya Wibawa.
 
Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, Gusti Ketut Sucipta  menjelaskan pembangunan TPS3R di wilayahnya merupakan komitmen bersama di dalam menuntaskan pemasalahan sampah di Kota Denpasar.
 
"Pembangunan TPS 3R ini merupakan kehormatan bagi kami selaku Perbekel. Sehingga dengan dibangunya TPS3R ini dapat menangani permasalahan sampah khususnya di wilayah Desa Dauh Puri Kaja dan di Denpasar pada umumnya,” ujarnya.
wartawan
YAN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.