Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPST Samtaku Tebar Bau Busuk, DLHK Badung Ngaku Sering Kirim Surat

Bali Tribune / TINJAU – Bupati Badung Giri Prasta meninjau TPST Samtaku beberapa waktu lalu. Kini dikeluhkan warga karena menebar bau busuk.

balitribune.co.id | MangupuraKeberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu “Sampah Tanggung Jawabku” (TPST Samtaku) di Jimbaran Kuta Selatan mulai dikeluhkan oleh warga sekitar. Pasalnya, TPST ini menyebarkan bau busuk.

Padahal, TPST Samtaku sempat digembar-gemborkan tidak menimbulkan bau sama sekali. Bahkan TPST ini dulu sering menjadi objek kunjungan sejumlah pejabat, baik pusat maupun daerah. Namun, fakta lain menunjukkan warga sekitar sekarang merasa sangat terganggu dengan bau busuk dari TPST ini.

Saking kesalnya warga Jimbaran sampai mengirim surat terbuka ke Danone di Paris. Surat protes diwakili oleh Owen Podger. TPST Samtaku dibangun Pemkab Badung bekerja sama dengan PT Remaja dan PT Tirta Investama (Aqua Group). TPST ini konon diklaim mampu mengolah sampah 120 ton per hari.

Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3, Anak Agung Gede Agung Dalem yang dikonfirmasi, Senin (5/6) tak menyangkal adanya keluhan bau busuk tersebut. Pihaknya pun mengaku telah sering bersurat agar pihak pengolah TPST Samtaku Jimbaran mencarikan solusi terkait sesuai dengan kontrak kerjasama.

“Kita sering surati, kalau kita tidak surati kan dikira kita tidak memperhatikan,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa sebelum TPST dibangun, pihak pengelola telah lebih dulu melakukan kajian dan hal itu harus diterapkan. Permasalah bau yang mengganggu warga, wajib dicarikan titik masalahnya.

“Mengelola sampah jangan sampai mencemari lingkungan. Jadi ketika dia bau, karena apa? Misal karena menumpuk, yang harus diperhatikan adalah kapasitas mesin atau melakukan penambahan,” kata Gung Dalem.

Selain masalah bau busuk, pihaknya juga menyebut secara kapasitas TPST Samtaku belum bisa menjalan kerjasama seratus persen. Itu dibuktikan dengan perjanjian yang sedianya mengelola sampah hingga 100 ton per hari, namun itu belum bisa terpenuhi.

“Kita tidak mau mengada-ada, karena nyatanya pembuangan sampah ke TPA Suwung bertambah. Sekarang (TPST Samtaku) paling tidak sekitar 20 ton saja per hari,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.