Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tradisi Munjung Dirayakan Warga Buleleng Setiap Pagerwesi

Bali Tribune / MUNJUNG - Tradisi Munjung di Desa Adat Buleleng.

balitribune.co.id | SingarajaAda yang istimewa setiap perayaan hari raya Pagerwesi di Kabupaten Buleleng. Terlebih di Kota Singaraja, perayaan hari raya Pagerwesi oleh umat Hindu di wilayah Kota Singaraja saja sangat ramai. Dalam kepercayaan mereka pada hari raya Pagerwesi leluhur yang sudah meninggal turun ke bumi. Untuk itu mereka membuat sesajen khusus yang akan dibawa ke makam sanak saudara mereka yang sudah meninggal dunia dan belum diaben. Tradisi mengunjungi kuburan sanak saudara yang telah meninggal itu dikenal dengan tradisi Munjung.

Biasanya warga terlihat mengunjungi Setra Desa Adat Buleleng. Dan pada Hari Raya Pagerwesi pada Rabu (20/12) beberapa orang berada ditengah makam sanak saudara mereka yang sudah meninggal dunia dengan membawa sesajen punjung. Tradisi munjung tersebut sudah dilakukan oleh masyarakat Desa Adat Buleleng sejak dahulu.

Diantaranya Jro Mangku Gede Nyoman Sudiarta. Pria asal Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng ini bersama keluarganya melakukan punjung dengan membawa berbagai sesajen yang disukai keluarga yang sudah meninggal untuk dihaturkan ke salah satu keluarganya yang meninggal pada tahun 2022.

“Tradisi ini (Munjung) sudah rutin kami lakukan setiap hari Raya Pagerwesi,” ujarnya.

Sementara itu, Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna mengatakan antusiasme warga/krama untuk melaksanakan tradisi munjung masih sangat tinggi. Dari 14 Banjar Adat yang ada di Desa Adat Buleleng, salah satu wewidangan yakni Banjar Jawa masih memiliki keyakinan apabila meninggal dunia, harus dikubur terlebih dahulu.

“Tradisi itu masih tetap dijaga dan saya meyakini tradisi itu akan tetap ada,” ucap Jro Sutrisna.

Meski begitu, mantan Kadispar Buleleng ini mengatakan, tradisi Munjung belakangan ini memang lebih sedikit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini lantaran sebagian besar Krama lebih memilih untuk mempercepat proses pengabenan. Terlebih sarana kremasi di Setra Desa Buleleng sudah tersedia dengan biaya cukup murah.

“Mereka ada yang memilih langsung dilakukan proses ngaben,” imbuhnya.

Tidak hanya dilokasi Setra Desa Adat Buleleng saja, tradisi Munjung juga terlihat di areal Taman Makam Pahlawan Curastana Singaraja. Krama juga ramai menghaturkan sesajen atau banten punjung kepada para pahlawan yang di makamkan Taman Makam Pahlawan yang terletak di Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.

wartawan
CHA

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.