Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tragedi Berdarah Sanggalangit, Kejiwaan Pelaku Pembunuh Disebut Sehat

Bali Tribune/ Pelaku Gede Darmika saat diciduk polisi usai menghabisi nyawa Wayan Purna yang note bene bapak kandungnya sendiri.


balitribune.co.id | Singaraja  - Polisi memastikan kondisi kejiwaan pelaku pembunuh bapak kandung di Desa Sanggalangit,Kecamatan Gerokgak,tidak terganggu. Kesehatan mental pelaku Gede Darmika (50) yang menghabisi nyawa Wayan Purna (72) cukup sehat sehingga tidak perlu diperiksakan ke psikiater.
 
Kasubag Humas Polres Buleleng,Iptu Sumarjaya  memastikan hal itu setelah melakukan pemeriksan  terhadap pelaku.
Menurutnya,tidak ada gejala gangguan mental maupun kejiwaan terhadap diri pelaku.
 
"Korban sehat, tidak ada gangguan apapun.Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan untuk BAP, karena sebelumnya saat diperiksa ada jawaban yang tidak pas (tepat) mungkin karena masih pengaruh alkohol,"ucap Iptu Sumarjaya.
 
Dua hari pasca peristiwa sadis yang dilakukan Darmika terhadap bapak kandungnya sendiri,polisi masih terus mendalami motif  pelaku kendati sebelumnya terungkap karena faktor sakit hati.Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 3 orang saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.Termasuk kepada pelaku sendiri kembali diperiksa,Rabu (19/5) untuk didengarkan keterangannya.
 
Menurut Iptu Sumarjaya, tersangka Darmika saat ini diperiksa polisi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 
 
"Sudah ada 3 saksi yang diperiksa, itu dari keluarga korban. Namun tidak terlepas juga nanti, kemungkinan akan ada pemeriksaan saksi lain lagi yang mengetahui kejadian itu maupun yang mendengar langsung untuk dimintai keterangan,"imbuhnya.
 
Untuk sementara, tersangka Darmika disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Meski demikian menurut Sumarjaya, tidak menutup kemungkinan akan berkembang tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.
 
Apalalagi,kata Sumarjaya, hasil penyelidikan dan penyidikan sementara oleh Unit Reskrim Polsek Gerokgak, pelaku Darmika sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyiapkan peralatan seperti sabit dan linggis untuk menghabisi nyawa bapak kandungnya dengan cara keji.
 
"Nanti dari hasil pemeriksaan akan berkembang ke Pasal lain, apakah ada unsur berencana atau tidak. Itu nanti akan dilihat dari hasil BAP-nya dan juga termasuk keterangan dari saksi-saksi serta keterangan dari tersangka sendiri," tandas Iptu Sumarjaya.
wartawan
Chairil Anwar
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.