Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tragedi Berdarah Sanggalangit, Kejiwaan Pelaku Pembunuh Disebut Sehat

Bali Tribune/ Pelaku Gede Darmika saat diciduk polisi usai menghabisi nyawa Wayan Purna yang note bene bapak kandungnya sendiri.


balitribune.co.id | Singaraja  - Polisi memastikan kondisi kejiwaan pelaku pembunuh bapak kandung di Desa Sanggalangit,Kecamatan Gerokgak,tidak terganggu. Kesehatan mental pelaku Gede Darmika (50) yang menghabisi nyawa Wayan Purna (72) cukup sehat sehingga tidak perlu diperiksakan ke psikiater.
 
Kasubag Humas Polres Buleleng,Iptu Sumarjaya  memastikan hal itu setelah melakukan pemeriksan  terhadap pelaku.
Menurutnya,tidak ada gejala gangguan mental maupun kejiwaan terhadap diri pelaku.
 
"Korban sehat, tidak ada gangguan apapun.Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan untuk BAP, karena sebelumnya saat diperiksa ada jawaban yang tidak pas (tepat) mungkin karena masih pengaruh alkohol,"ucap Iptu Sumarjaya.
 
Dua hari pasca peristiwa sadis yang dilakukan Darmika terhadap bapak kandungnya sendiri,polisi masih terus mendalami motif  pelaku kendati sebelumnya terungkap karena faktor sakit hati.Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 3 orang saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.Termasuk kepada pelaku sendiri kembali diperiksa,Rabu (19/5) untuk didengarkan keterangannya.
 
Menurut Iptu Sumarjaya, tersangka Darmika saat ini diperiksa polisi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 
 
"Sudah ada 3 saksi yang diperiksa, itu dari keluarga korban. Namun tidak terlepas juga nanti, kemungkinan akan ada pemeriksaan saksi lain lagi yang mengetahui kejadian itu maupun yang mendengar langsung untuk dimintai keterangan,"imbuhnya.
 
Untuk sementara, tersangka Darmika disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Meski demikian menurut Sumarjaya, tidak menutup kemungkinan akan berkembang tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.
 
Apalalagi,kata Sumarjaya, hasil penyelidikan dan penyidikan sementara oleh Unit Reskrim Polsek Gerokgak, pelaku Darmika sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyiapkan peralatan seperti sabit dan linggis untuk menghabisi nyawa bapak kandungnya dengan cara keji.
 
"Nanti dari hasil pemeriksaan akan berkembang ke Pasal lain, apakah ada unsur berencana atau tidak. Itu nanti akan dilihat dari hasil BAP-nya dan juga termasuk keterangan dari saksi-saksi serta keterangan dari tersangka sendiri," tandas Iptu Sumarjaya.
wartawan
Chairil Anwar
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.