Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tragedi Kembali Terulang, Pemuda Asal Karangasem Tewas di Jembatan Tukad Bangkung

bunuh diri
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Mangpura - Aksi bu**h diri kembali mengguncang masyarakat sekitar Jembatan Tukad Bangkung, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, pada Kamis (25/9) pagi. Seorang pemuda berinisial PM (24) ditemukan tewas di dasar jurang jembatan yang dikenal sebagai salah satu jembatan tertinggi di Bali.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune di lapangan menyebutkan, korban diduga melompat dari sisi jembatan yang belum sepenuhnya dipasangi pagar pengaman berbahan baja. Padahal, pemerintah setempat diketahui tengah mengupayakan pemasangan railing tinggi di sepanjang jembatan untuk mencegah insiden serupa yang pernah beberapa kali terjadi di lokasi tersebut.

Kejadian ini pertama kali diketahui warga sekitar yang mencurigai sebuah sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hitam dengan nomor polisi DK 3*17 FDU yang terparkir sejak subuh di dekat lokasi kejadian. 

"Motor itu sudah ada sejak pagi buta, tapi tidak ada orangnya. Karena kejadian seperti ini pernah terjadi sebelumnya, warga langsung curiga," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Setelah dilakukan pencarian, tubuh korban ditemukan di dasar jurang, diduga kuat telah terjun dari atas jembatan. Pihak kepolisian dan aparat desa segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga. Proses evakuasi pun langsung dilakukan oleh tim gabungan. 

"Jenazah sudah berhasil dijangkau dan saat ini masih dalam proses evakuasi," ujar salah satu petugas di lapangan.

Korban diketahui berdomisili di Angantaka dan berasal dari Karangasem. Sementara itu, kejadian tragis ini sempat mengundang perhatian masyarakat sekitar. Tak sedikit warga yang melakukan siaran langsung di media sosial, sehingga insiden tersebut menjadi viral. 

wartawan
RAY
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.