Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Transformasi Posyandu Bali, Jadi Rumah Besar 6 Pelayanan Dasar

Putri koster
Bali Tribune / AKSI SOSIAL - Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, menggelar aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" di Kabupaten Bangli, Rabu (22/4/2026)

balitribune.co.id | Bangli – Dalam upaya memperkuat peran kader sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, menggelar aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" di Kabupaten Bangli, Rabu (22/4/2026).

​Kegiatan ini menyasar dua lokasi strategis, yakni Wantilan Desa Bangbang (Kecamatan Tembuku) dan Gedung Serbaguna Desa Abangsongan (Kecamatan Kintamani). Dalam kunjungan tersebut, Ny. Putri Koster didampingi oleh Ketua TP Posyandu Kabupaten Bangli, Ny. Sariasih Sedana Arta, dan Wakil Ketua TP Posyandu Ny. Suciati Diar.

​Dalam arahannya, Ny. Putri Koster menekankan bahwa peran Posyandu kini mengalami transformasi signifikan berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Posyandu tidak lagi sekadar melayani kesehatan ibu dan anak, melainkan bertransformasi menjadi "rumah besar" bagi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Enam bidang layanan dasar tersebut meliputi, Pendidikan, Kesehatan,Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, Ketenteraman & Ketertiban Umum.

​"Ke depan, kita seragamkan agar satu Banjar hanya ada satu Posyandu. Kader harus berasal dari wilayah Banjar tersebut agar lebih efektif menyerap aspirasi warga. Di setiap Posyandu minimal harus memiliki satu kader untuk masing-masing bidang pelayanan dasar tersebut," tegas Ny. Putri Koster.

​Ia mencontohkan, kader bidang Pekerjaan Umum nantinya diharapkan mampu melaporkan kerusakan infrastruktur di wilayahnya untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa maupun provinsi.

​Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para kader di lapangan, TP Posyandu Provinsi Bali menyerahkan paket bantuan pangan berupa beras, telur, dan susu. Bantuan didistribusikan kepada 80 Kader dari 8 Posyandu di Desa Bangbang dan 60 Kader dari 6 Posyandu di Desa Abangsongan.

​Ketua TP Posyandu Kabupaten Bangli, Ny. Sariasih Sedana Arta, menyambut baik kunjungan ini. Ia melaporkan bahwa saat ini Bangli memiliki 370 Posyandu yang tersebar di empat kecamatan.
​"Kehadiran Ibu Ketua merupakan motivasi besar bagi kami. Jika tahun lalu kegiatan berpusat di satu desa, tahun 2026 ini kami bersyukur kunjungan dapat menyasar empat desa sekaligus," ujar Ny. Sariasih.

​Pengarah TP Posyandu Provinsi Bali, Anom Agustina, menjelaskan lebih rinci bahwa transformasi ini mencakup aspek kedudukan dan kelembagaan. Jika sebelumnya Posyandu berstatus Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM), kini berubah menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

​“Kedudukan Posyandu saat ini setara dengan PKK. Secara kelembagaan, Posyandu memiliki tim pembina dari tingkat pusat hingga desa. Kader berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan layanan dan sosialisasi langsung ke masyarakat,” jelas Anom.

​Menindaklanjuti perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangli berencana menggelar pelatihan khusus bagi para kader tahun ini. Langkah ini diambil guna memastikan implementasi 6 SPM dapat berjalan optimal dan profesional demi kesejahteraan masyarakat Bangli.

Acara juga dihadiri Pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali dan Pemkab Bangli, Camat Tembuku dan Camat Kintamani, Ketua TP Posyandu Kecamatan Tembuku dan Kintamani, Kepala desa Bangbang dan Abangsongan, Ketua TP Posyandu Desa Bambang dan Desa Abang Songan,serta Kader Posyandu.

wartawan
KSM
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.