Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trimegah Asset Management Berpartisipasi dalam GN Lingkaran BPJAMSOSTEK

Bali Tribune / BPJAMSOSTEK - penyerahan simbolis partisipasi GN Lingkaran Trimegah Asset Management kepada pekerja rentan di Kabupaten Gianyar beberapa waktu lalu
balitribune.co.id | GianyarTrimegah Asset Management kembali memberikan kontribusi dalam mendukung keberhasilan Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dengan menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pekerja tani di kawasan Bali Timur beberapa waktu lalu. Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJAMSOSTEK Bali Gianyar yang dalam kesempatan ini diwakili Kepala Bidang Kepesertaan, Eka Vaulina Pardede dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, hadir juga para petani penerima dana CSR berupa paket program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jamiman Kematian (JKm) sebesar Rp50.400 per orang dengan masa pertanggungan 3 bulan.
 
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar Pandu Aria menjelaskan, jaminan sosial yang diberikan adalah wujud negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial.
 
"Kami berharap seluruh masyarakat pekerja dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK, karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya sangat kita butuhkan," ungkapnya.
 
Dia menjelaskan, pemberi kerja, mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar, memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya. Selain itu, pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir, dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, pekerja dapat memperoleh manfaat dari program JKK dan JKm yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
 
Pekerja mandiri saat ini dapat mendaftarkan diri melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BNI 46, gerai minimarket, dan kanal perbankan lainnya yang telah bekerja sama.
 
"Seluruh staf BPJAMSOSTEK siap memberikan dukungan terbaik, karena kami adalah perpanjangan tangan pemerintah, dan dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan akan terus menurun," katanya.
wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.