Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Pemasok Ganja untuk WNA Disidangkan

Bali Tribune/ Ketiga terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar.


balitribune.co.id | Denpasar  - Tiga pemandu selancar asal Kota Pariaman, Sumatera Barat, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka diduga berperan sebagai pemasok Narkotika jenis ganja untuk wisatawan warga negara asing (WNA) di seputaran wilayah Kuta, Badung. 
 
Ancaman pidana terhadap terdakwa atas nama Bima Sakti (25), Ihsan Iswandra (29) , dan Aditya Rinaldi (25), terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih. 
 
"Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni ke satu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1),  atau kedua Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Widya, saat dikonfirmasi Minggu (30/5). 
 
Pada dakwaan ke satu, kata Jaksa Widya, para terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak hukum, menawarkan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis ganja seberat 46,15 gram neto. 
 
Kemudian pada dakwaan kedua, merujuk peran para terdakwa melakukan pemufakatan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan Narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Pasal-pasal ini mencatat hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. 
 
Diuraikan dalam dakwaan Jaksa Widya, berawal pada hari Minggu 14 Februari 2021, ketika seorang bernama Tugo menghubungi terdakwa Bima untuk mengambil paket ganja. Karena terdakwa Bima berhalangan Togu kemudian menghubungi terdakwa Ihsan untuk mengambil paket ganja  tersebut di Kima Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, Badung, untuk kemudian diserahkan kepada seorang bernama Alexander (DPO). 
 
Setelah mengambil paket ganja tersebut, terdakwa Ihsan kemudian kembali ke kamar kosnya di Kamar No. 9 Jalan Bisma No. 480, Banjar Legian Kaja, Desa Legian, Kuta, Badung, sembari menunggu kedatangan Alexander. 
 
Di kamar kos tersebut terdakwa Ihsan tinggal bersama terdakwa Bima dan terdakwa Aditya. "Selanjutnya Alexander (DPO) masuk ke dalam kos tersebut dan membuka paket tersebut, kemudian  Alexander menyerahkan 7  plastik klip berisi daun, biji, batang kering narkotika jenis ganja kepada para terdakwa sambil berkata : “this for yours”, setelah itu  Alexander  meninggalkan kos tersebut dan 7 lastik klip tersebut disimpan di dapur kos tersebut oleh para terdakwa," beber Jaksa Widya. 
 
Keesokan harinya, sekitar pukul 13.00 WITA, tempat tinggal para terdakwa didatangi oleh beberapa tamu berpakaian preman. Awalnya, mereka tak terkejut dan masih sempat bersalaman dengan para tamu. Namun, setelah para tamu tersebut menunjukkan identitas aslinya yang diketahui petugas dari Polresta Denpasar. Baru kemudian para terdakwa sadar mereka telah dalam genggaman petugas kepolisian. 
 
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 7 paket ganja dengan total berat 46,15 gram neto. "Keseluruhan barang bukti tersebut diakui sebagai milik para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kota Denpasar," beber Jaksa Kejari Denpasar ini dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Buleleng Rencanakan Budidaya Apel di Desa Gitgit

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Distan) tengah menyiapkan program pengembangan tanaman apel di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Program ini dirancang sebagai langkah diversifikasi lahan pertanian sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Vakum Hampir Satu Dekade, Parade Ogoh-ogoh Sanur Metangi Siap Digelar di Pantai Mertasari

balitribune.co.id I Denpasar -  Semangat persatuan pemuda di kawasan Sanur kembali menggeliat melalui gelaran Parade Ogoh-ogoh bertajuk Sanur Metangi 2026 yang akan digelar pada tanggal 11-12 Maret 2026 di Pantai Mertasari Sanur, Denpasar. Setelah vakum hampir satu dekade, ajang kreativitas menyambut Hari Raya Nyepi ini kembali hadir dengan konsep “Samuhita” yang berarti menyatukan seluruh elemen menjadi satu kesatuan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melayat ke Puri Agung Gianyar, Megawati Ikut Prosesi Ngaskara

balitribune.co.id I Gianyar - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melayat di Puri Agung Gianyar, Kamis (5/3/2026). Kehadiran Megawati serangkaian  Karya Pelebon Ida Bhagawan Blebar. Megawati mengikuti prosesi Ngaskara di Bale Sumanggen untuk menyaksikan  dan mengantar sang adik angkat menuju sunia loka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.