Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Penilep Dana LPD Gerokgak Dituntut 2 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Para terdakwa mendengar tuntutan Jaksa secara virtual.
balitribune.co.id | Denpasar  - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di LPD Desa Pekraman Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng senilai Rp1,26 miliar, telah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Kamis (9/9). Ketiganya adalah, Nyoman Milik (45), Kadek Suparsana (40), dan Made Sudarma (51). 
 
Surat tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring dengan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai. Berkas tuntutan terhadap para terdakwa yang merupakan mantan pengurus LPD Gerokgak ini dibagi menjadi 3 berkas. Mereka kompak mendapat tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 
 
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian sesuai dengan jumlah yang mereka tilep. Secara rinci, Nyoman Milik dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp138.962.000, Suparsana sebesar Rp 229.529.000, dan Sudarma sebesar Rp111 juta. 
 
"Apabila terdakwa tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang oleh Jaksa sebagai pengganti kerugian negara, jika tidak masih belum mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU saat membacakan salah satu berkas dari ketiga terdakwa. 
 
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana
 
Terhadap tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. "Kami diberi waktu satu selama satu minggu untuk menyiapkan pembelaan tertulis," kata Aji Silaban seusai persidangan. 
 
Kasus ini terkuak pada tahun 2015 setelah para nasabah tidak bisa menarik tabungan maupun depositonya karena kas LPD kosong. Kemudian dibentuk tim 9 untuk menyelesaikan masalah ini tetapi ujung-ujungnya mentok. Selanjutnya dibentuk Tim Inventarisasi dengan hasil temuan LPD  mengalami kerugian karena penggunaan dana secara pribadi dari pengurus. 
 
Selain itu, Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Kabupaten Buleleng  yang melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LPD tersebut juga menemukan selisih antara aktiva dan pasiva sebesar Rp. 1.416.236.334.
 
Para terdakwa kemudian bersekongkol untuk membuat permohonan mengatasnamakan keluarga tetapi melabrak prosedur peminjaman, dan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar dan tanpa jaminan kreditnya. 
 
Jaksa merinci kredit fiktif yang dilakukan para terdakwa ini yakni Komang Agus Putrajaya sebesar Rp548, 5 juta, Made Sudarma sebesar Rp116 juta, Dayu Ketut Masmuni sebesar Rp76.550.000, Nyoman Milik sebesar Rp138.962.000, Kadek Suparsana sebesar Rp230.529.000,  dan Almarhum Gede Gelgel sebesar Rp154.145.000. Perbuatan para terdakwa ini telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. LPD Gerokgak, sebesar Rp1.264.686.000.
wartawan
VAL
Category

ABK Kapal Fast Boat Bali Dolphin Cruise Ditemukan Tewas

balitribune.co.id | Denpasar - Proses pencarian anak buah kapal (ABK), I Kadek Adijaya Dinata (23) yang hilang dalam musibah terbaliknya Fast Boat Bali Dolphin Cruise II di Pelabuhan Sanur, akhirnya membuahkan hasil. Korban asal Manggis, Karangasem yang baru sebulan bekerja di Bali Dolphin Cruise ditemukan warga mengambang di pesisir selatan Pantai Padanggalak, Rabu (6/8) pukul 13.00 Wita.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Beri Arahan Penyusunan Revisi RTRW

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menindaklanjuti pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa memimpin rapat arahan strategis, Selasa (5/8), di Ruang Rapat Kertha Graha Setda Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Tolak Usulan Penghapusan Piutang Retrebusi PBG Senilai Rp5,5 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan penghapusan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum mendapat persetujuan DPRD Badung. Sebab,  nilainya tidak sedikit, yakni mencapai Rp 5.527.174.491,54 untuk periode 2014 hingga 2020.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua DPRD Badung Made Sunarta Terima Dokumen KUA/PPAS Tahun 2026 dan Ranperda APBD Perubahan 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menerima dokumen rancangan KUA dan PPAS APBD Induk tahun 2026 dan Rancangan Perda APBD tahun 2025 dari eksekutif bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD, pada Rabu (6/8/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Agustusan, Merah Putih Wajib tapi One Piece Diimbau ini!!

balitribune.co.id | Gianyar - Meski tidak ada larangan secara resmi di Bumi seni Gianyar hingga saat ini tidak ditemukan pemasangan bendera Jolly Roger dari anime One Piece. Namun demikian, di momentum Hut RI ke-80 ini, himbauan agar gambar yang dikonotasikan sebagai simbol "gerakan makar" ini tidak disejajarkan dengan Bendera Merah Putih gencar dilaksanakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.