Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Penilep Dana LPD Gerokgak Dituntut 2 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Para terdakwa mendengar tuntutan Jaksa secara virtual.
balitribune.co.id | Denpasar  - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di LPD Desa Pekraman Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng senilai Rp1,26 miliar, telah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Kamis (9/9). Ketiganya adalah, Nyoman Milik (45), Kadek Suparsana (40), dan Made Sudarma (51). 
 
Surat tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring dengan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai. Berkas tuntutan terhadap para terdakwa yang merupakan mantan pengurus LPD Gerokgak ini dibagi menjadi 3 berkas. Mereka kompak mendapat tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 
 
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian sesuai dengan jumlah yang mereka tilep. Secara rinci, Nyoman Milik dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp138.962.000, Suparsana sebesar Rp 229.529.000, dan Sudarma sebesar Rp111 juta. 
 
"Apabila terdakwa tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang oleh Jaksa sebagai pengganti kerugian negara, jika tidak masih belum mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU saat membacakan salah satu berkas dari ketiga terdakwa. 
 
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana
 
Terhadap tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. "Kami diberi waktu satu selama satu minggu untuk menyiapkan pembelaan tertulis," kata Aji Silaban seusai persidangan. 
 
Kasus ini terkuak pada tahun 2015 setelah para nasabah tidak bisa menarik tabungan maupun depositonya karena kas LPD kosong. Kemudian dibentuk tim 9 untuk menyelesaikan masalah ini tetapi ujung-ujungnya mentok. Selanjutnya dibentuk Tim Inventarisasi dengan hasil temuan LPD  mengalami kerugian karena penggunaan dana secara pribadi dari pengurus. 
 
Selain itu, Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Kabupaten Buleleng  yang melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LPD tersebut juga menemukan selisih antara aktiva dan pasiva sebesar Rp. 1.416.236.334.
 
Para terdakwa kemudian bersekongkol untuk membuat permohonan mengatasnamakan keluarga tetapi melabrak prosedur peminjaman, dan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar dan tanpa jaminan kreditnya. 
 
Jaksa merinci kredit fiktif yang dilakukan para terdakwa ini yakni Komang Agus Putrajaya sebesar Rp548, 5 juta, Made Sudarma sebesar Rp116 juta, Dayu Ketut Masmuni sebesar Rp76.550.000, Nyoman Milik sebesar Rp138.962.000, Kadek Suparsana sebesar Rp230.529.000,  dan Almarhum Gede Gelgel sebesar Rp154.145.000. Perbuatan para terdakwa ini telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. LPD Gerokgak, sebesar Rp1.264.686.000.
wartawan
VAL
Category

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Unik, Perayaan Cap Go Meh Bertepatan dengan Purnama Kesanga

balitribune.co.id I Kuta - Perayaan Cap Go Meh sebagai penutup rangkaian Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili berlangsung khidmat di Bali, Selasa (3/3/2026). Suasana religius terasa kian kental lantaran puncak hari ke-15 Imlek ini bertepatan dengan hari suci Purnama Kesanga bagi umat Hindu di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lebaran, Warga Serbu Layanan Penukaran Uang Baru BI

balitribune.co.id I Denpasar -  Layanan penukaran uang pecahan kecil yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H terus diburu masyarakat. Pada Rabu (3/3/2026), layanan ritel BI yang digelar di Masjid Baitul Mukminin BKDI Bali, kawasan Panjer, Denpasar, tampak dipadati warga yang ingin mempersiapkan kebutuhan Lebaran da

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.