Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Penyelundup Sabu Lintas Pulau Diganjar 18 Tahun

Nurul Yasin alias Ucil setelah menjalani persidangan, dan divonis 18 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Trio penyelundup narkotika jenis sabu jaringan lintas pulau, yakni Eko Noor Januriti Yanto alias Empol (31), Andita Permana alias Bondet (25), dan Nurul Yasin alias Ucil (29) divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/9).

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

Selain dipenjara, para terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 7 bulan. Menanggapi tuntutan itu, baik JPU Nyoman Martini maupun para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Dodi Arta Kariawan menyatakan pikir-pikir.

 Vonis majelis hakim ini juga hanya beda satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Perkara yang menjerat ketiga terdakwa ini terjadi antara 18 Maret sampai 20 Maret 2018 dengan lokasi penangkapan terpisah. Penangkapan terdakwa Empol dan Bondet terjadi di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk. Sementara, terdakwa Ucil ditangkap di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 615, Desa Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar.

Kongsi ketiga terdakwa dalam penyelundupan sabu berawal saat terdakwa Ucil menghubungi Empol dan Bondet melalui telepon seluler secara terpisah. Empol merupakan orang pertama dihubungi terdakwa Ucil.

Dalam obrolan, Ucil intinya bertanya apakah terdakwa Empol dan Bondet bersedia berangkat ke Jakarta mengambil sabu. Terdakwa Empol dan Bondet rupanya menyanggupi. Terdakwa Ucil kemudian meminta agar dikirimkan nomor rekening masing-masing untuk pengiriman ongkos keberangkatan.

Empol dan Bondet berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air pada 19 Maret 2018 pagi. Begitu tiba di Jakarta, sekitar pukul 07.45 waktu setempat, terdakwa Ucil menghubungi Empol menanyakan posisi terakhirnya. Ia meminta Empol dan Bondet langsung menuju Puri Kemangan, Jakarta Barat menggunakan taksi online.

Perintah itupun kemudian dituruti hingga Empol dan Bondet bertemu dengan orang yang dimaksud Ucil. Orang itu kemudian memberikan tas hijau bertuliskan Happy Birtday yang di dalamnya berisi sabu dibungkus dua kresek hitam.

Singkat cerita, Empol dan Bondet kembali ke Bali menggunakan bus yang ditumpangi dari Termianl Pulo Gebang. Pada 20 Maret 2018 sekitar pukul 19.30 Wita, bus mereka sampai di depan pos pemeriksaan pintu masuk Gilimanuk.

Di sinilah, upaya penyelundupan tersebut terungkap. Saat petugas dari Direktorat Narkoba Polda Bali melakukan pemeriksaan, mereka menemukan dua paket sabu disimpan dalam tas milik Empol. Selama perjalanan, tas itu ditaruh di bawah kursi yang diduduki Empol.

Paket sabu itu kemudian disita dan kedua terdakwa diamankan. Keduanya juga digiring ke tempat kos Empol di Jalan Nuansa Indah Utara I Nomor 18 Banjar Tengah, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar untuk mencari barang bukti lainnya. Sementara dari hasil penimbangan, dua paket sabu-sabu itu beratnya mencapai 2.030 gram brutto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar kegiatan Jumat Bersih melalui Gerakan Kebersihan Sampah Pantai yang dipusatkan di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Jumat, (6/2). Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya dalam membina dan mengembangkan talenta balap Tanah Air kembali pada musim balap 2026. Melalui Astra Honda Racing Team (AHRT), AHM mengirimkan pebalap muda Indonesia untuk bertarung di berbagai kejuaraan balap nasional hingga internasional sebagai bagian dari pembinaan balap berjenjang yang konsisten telah dijalankan lebih dari satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Budaya Tertib Lalin, Astra Motor Bali Soroti 6 Pemicu Utama Kecelakaan

balitribune.co.id  | Denpasar - Astra Motor Bali terus berkomitmen mendukung terciptanya budaya keselamatan berkendara di jalan raya sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026. Melalui edukasi berkelanjutan, Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas berkendara.

Baca Selengkapnya icon click

Bendungan Sangsang Jebol, Puluhan Hekta Sawah dan Tambak Terancam

balitribune.co.id | Gianyar - Untuk kesekian kalinya, Bendungan Sangsang di Desa Lebih, Gianyar, kembali jebol. Akibatnya, tidak ada aliran air di Sungai Pakerisan yang menjadi sumber air irigasi  puluhan hektare sawah dan tambak. Kondisi ini membuat resah para petani, larena terancam gagal tanam. Terlebih, tanaman padi di wilayah itu, rata-rata baru berumur sekitar satu pekan terancam mengalami kekeringan akibat terhentinya suplai air. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.