Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Triwulan Pertama, Gianyar Capai PAD Rp 225 M

Bali Tribune/ WISATAWAN - Aktivitas wisatawan di Kawasan Wisata Ubud.



Balitribune.co.id | Gianyar - Pandemi berlalu, roda perekonomian di Gianyar mulai tancap gas lagi. Kondisi ini terlihat dari capaian pendapatan asli daerah (PAD).  Di tahun ini, PAD triwulan pertama langsung melesat ke angka Rp 225 Miliar. Sektor wisata, tetap menjadi andalan penkatrol pendapatan.

Dari data yang diterima dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar, Senin (3/4/2023), hingga Maret 2023 ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gianyar telah mencapai angka sebesar Rp 225 miliar. Torehan ini, jauh lebih tinggi, bahkan hampir dua kali lipat dari periode yang sama di tahun 2022. Dimana saat itu hanya sebesar Rp 115 miliar. Meski demikian, capaian Rp 225 miliar tersebut masih jauh dari target. Dimana Bupati Gianyar, Made Mahayastra menargetkan PAD Gianyar 2023 ini sebesar Rp 1,3 triliun

Plt Kepala BPKAD Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama membenarkan hal tersebut. Bem sapaan karibnya, mengatakan penyumbang PAD terbesar masih pada sektor pariwisata, tepatnya Pajak Hotel dan Restoran (PHR). "Pendapatan tertinggi di pajak hotel dan restoran. Hingga Maret ini, capaian PAD kita Rp 225 miliar," ujarnya.

Pria yang jabatan definitifnya Kepala Inspektorat Gianyar itu optimistis PAD Gianyar akan mencapai target. Hal tersebut terlihat dari kurva kedatangan wisatawan via Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kata dia, wisatawan yang banyak menginap Gianyar adalah wisatawan mancanegara. Sebab wisatawan domestik selama ini, trennya menginap di Bali selatan.

Meskipun menjadi pusat menginap wisatawan mancanegara. Namun Bem melihat selama ini, tak sedikit dari mereka yang menginap di akomodasi bukan hotel. Karena hal itu, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan OPD lainnya, untuk memastikan akomosasi penginapan yang menjadi tujuan menginap wisatawan, semuanya telah masuk sebagai wajib pajak daerah.

"Kita akan terus upayakan agar tidak ada kebocoran pajak. Sebab pendapatan pajak tersebut merupakan modal pemerintah dalam memajukan  daerah. Baik membangun infrastruktur hingga menjalankan program pemerintahan, semua itu digerakkan oleh PAD. Karena itu, sumber-sumber PAD ini akan terus kami maksimalkan agar tak terjadi kebocoran," kata Bem, yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Pariwisata Gianyar itu.

Dikarenakan besarnya ketergantungan pemerintah pada pariwisata. Bem pun mengajak semua masyarakat di Kabupaten Gianyar untuk menjaga kondusivitas wilayah. Sebab pariwisata butuh keamanan dan kenyamanan. "Sekarang pariwisata sudah mulai bangkit. Mari kita jaga bersama-sama. Apalagi, pariwisata bukan hanya objek pendapatan pemerintah, tetapi juga sebagian besar masyarakat Gianyar menggaantungkan ekonominya dari pariwisata," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.