Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Tengkorak

Kombes Pol AA Made Sudana saat memantu arus mudik di pelabuhan Gilimanuk.

BALI TRIBUNE - Ditlantas Polda Bali terus melakukan upaya pengaturan lalu-lintas agar berjalan lancar dan nyaman selama arus mudik Labaran. Jalur Denpasar menuju Pelabuhan Gilimanuk, mulai hari ini, Selasa (12/6), truk-truk besar yang melintas di jalur tengkorak itu dilarang masuk ke Bali. Polisi sudah memasang spotlight atau lampu penerangan yang diletakkan di pohon, serta menyetop truk-truk besar bila melintas secara beriringan. Direktur Lalulintas Polda Bali Kombespol AA Made Sudana mengatakan, pihaknya tidak akan mengijinkan truk-truk besar melintas di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk. Namun apabila mengirim muatan yang sifatnya mendesak, maka truk-truk itu akan diatur keberangkatannya. “Jadi, tidak boleh truk beriringan tiga sampai empat. Tergantung situasi dan kami akan atur keberangkatannya supaya tidak beriringan," ungkapnya kemarin. Mantan Kapolresta Denpasar itu mengatakan, selain faktor kelalaian, kecelakaan lalu lintas juga disebabkan oleh kondisi jalan yang kurang bagus dan penerangan yang kurang memadai. Oleh karena itu, pihaknya bekerjasama telah memasang spotlight yang diletakkan di dipohon disepanjang jalur tengkorak. "Kami sudah bekerja sama dengan Dishub untuk memasang spotlight di pohon-pohon sepanjang jalan. Pemasangan diutamakan di wilayah Tabanan yang kondisi jalannya berbelok-belok,” terangnya. Ia mengimbau kepada masyarakat yang mudik agar berhati-hati dalam perjalanan dan waspada dalam berkendara. Selain itu, pihaknya juga akan menurunkan personel di sepanjang jalur rawan kecelakaan. "Setelah beberapa kali saya turun ke lokasi melakukan pemantauan, mudik tahun ini termasuk cukup lancar. Mungkin masyarakat yang mudik memiliki waktu liburan yang panjang jadi bisa mengatur jadwal mudiknya,” ujarnya.

wartawan
redaksi
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.