Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Truk Muatan Batu Masuk Jurang

Bali Tribune / MASUK JURANG – Truk masuk jurang di jalur Bangbang-Nongan tepatnya Banjar/Desa Bangbang, Tembuku, Bangli, Rabu (13/4).

balitribune.co.id | BangliKecelakaan tunggal terjadi di ruas jalan Bangbang-Nongan, tepatnya di Banjar/Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, Rabu (13/4). Kecelakaan Truk  DK 8749 LJ bermuataan batu. Truk yang dikemudikan I Wayan Permana (23) terguling dan masuk jurang.

Truk dikemudikan Wayan Permana asal Banjar Pulasari Kangin, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku. Membawa juga dua penumpang selaku kernet yakni I Made Suta (60), dan I Nyoman Karianta (60) asal Banjar Undisan Kaja, Desa Undisan Kecamatan Tembuku.

Kronologis kejadian berawal, truk yang mengangkut batu datang dari arah timur tepatnya Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Karangsem menuju ke barat (Tembuku). Namun saat melalui jalur tanjakan di wilayah Banjar/Desa Bangbang laju  truk tersebut justru tidak terkendali. Truk bergerak mundur hingga masuk jurang yang posisi di selatan jalan.

Truk masuk ke jurang yang dalam sekitar 3 meter dengan kondisi terbalik. Akibat kejadian tersebut tiga orang yang ada di dalam truk mengalami luka-luka. Kapolsek Tembuku AKP I Gede Putu Ardana saat dikonfirmasi mengatakan truk yang bermuatan batu melaju dari arah Desa Nongan menuju Banjar Pulasari. Truk hilang kendali saat akan melewati jalur tanjakan Bangbang. "Diduga ada masalah pada rem sehingga truk terperosok ke jurang," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut sopir Wayan Permana mengalami luka lecat. Made Suta, Nyoman Karianta yang merupakan kernet juga mengalami luka lecet. Pengumudi dan kernet dibawa ke RSU Bangli. "Korban dilarikan ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan korban sudah diperbolehkan pulang," sambungnya.

Sementara akibat kecelakaan tersebut kerugian material diperkirakan mencapai Rp 150 juta. “Proses evakuasi masih tunggu datangnya mobil derek,” kata AKP Putu Ardana. 

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.