Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Truk Over Dimensi dan Over Loading Ditertibkan, Pelanggar Dikenakan Sanksi E-Tilang

TILANG ELEKTRONIK - Kendaraan barang yang melanggar dimensi dan tonase kini mulai dikenakan E-Tilang.

BALI TRIBUNE - Pasca-penegasan komitmen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penertiban angkutan barang, kini kendaraan angkutan barang termasuk yang melintas di jalan nasional di Bali, serta melakukan pelanggaran kelebihan ukuran (over dimensi) dan kelebihan muatan (over loading) mulai ditertibkan. Penertiban ini dilakukan dengan pemberian sanksi tilang kepada truk yang melanggar. Bahkan sanksi tilang terhadap truk, baik yang masuk maupun keluar Bali yang melanggar dimensi dan tonase tersebut tidak lagi manual melainkan E-Tilang (tilang elektronik). Selama ini memang banyak dijumpai truk dengan ukuran maupun muatannya berlebihan melintas di Jalur Nasional Denpasar-Gilimanuk terutama truk yang masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Kendati melanggar, truk tetap bisa melintas dan diduga lolos dari Jembatan Timbang yang ada di Jawa. Truk kelebihan muatan tersebut diduga melalui jalur alternatif agar tidak masuk jembatan timbang atau menambah muatannya setelah keluar dari jembatan timbang. Namun saat masuk Bali, truk yang melanggar tersebut tidak akan bisa menghindar dari Jembatan Timbang Cekik lantaran tidak ada jalur alternatif lain dari arah Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Truk yang melanggar tersebut dipastikan terjaring di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang Cekik di Gilimanuk. Koordinator UPPKB Jembatan Timbang Cekik, I Ketut Iriana Waskita dikonfirmasi, Jumat (6/7), menegaskan pihaknya kini tidak lagi menggunakan tilang manual seperti sebelumnya namun menerapkan sistem E-Tilang terhadap kendaraan barang yang melanggar tersebut. Menurutnya, sistem E-Tilang sudah disosialisasikan kepada para sopir. “Kami sudah mulai menerapkan sistem E-Tilang. Dalam penerapannya saat ini kami juga masih sosialisasi kepada sopir-sopir angkutan barang yang melintas melalui Gilimanuk,” paparnya.  Dikatakannya, dengan pemberlakuan sistem E-Tilang ini yakni pembayarannya menggunakan sistem nontunai atau online, maka petugas jembatan timbang tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai. Bagi pelanggar yang terkena tilang karena melanggar dimensi dan tonase, bisa membayar tilang menggunakan kartu ATM yang berisi cukup saldo bisa langsung bertransaksi di tempat dengan mesin EDC atau bisa langsung membayar ke bank dengan diberikan nomor virtual account (rekening untuk pembayaran tilang) yang lengkap berisi identitas pengemudi. Pembayaran denda tilang online ini maksimal dilakukan tiga hari setelah sidang di Pengadilan Negeri dengan nilai maksimal Rp 500 ribu.  “Untuk E-Tilang ini maksimal setelah sidang tiga hari sudah harus dibayar dan denda tilang ini maksimal Rp 500 ribu atau pelanggar maksimal membayar Rp 500 ribu. Jika nanti vonis hakim dendanya lebih rendah, sisa uang itu bisa diambil di BRI dengan menunjukkan surat keterangan dari kejaksaan yang diminta saat mengambil barang bukti,” jelasnya.  Namun diakuinya di awal pemberlakuan E-Tilang ini masih ditemui kendala di mana hampir semua sopir yang melanggar tidak memiliki ATM sehingga pembayaran dendanya dilakukan oleh pemilik truk atau membayar tilang melalui teller bank. “Hampir semua sopir yang kena tilang karena melanggar justru tidak punya ATM. Padahal dengan menggunakan ATM pembayarannya bisa lebih cepat. Sistem E- Tilang ini juga membuat petugas kami tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai atau menerima uang titipan pembayaran tilang seperti sebelumnya” paparnya. Terhdap persoalan ini, pihaknya di awal pemberlakuan E-Tilang ini akan memaksimalkan sosialisasi sehingga seluruh pengemudi kendaraan barang mengetahuinya dan bisa tertib dalam berlalu lintas. “Ini kita masih sosialisasikan agar semua pengemudi kendaraan barang bisa tahu dan mau tertib,” tandas pegawai Kementerian Perhubungan ini.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Telkomsel Hadirkan Try Out BUMN dan Seminar Karier Ilmupedia di Universitas Udayana

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan talenta digital Indonesia dengan menghadirkan program Ilmupedia Next Talent yang dikemas melalui kegiatan Try Out BUMN dan seminar karier. Program ini diselenggarakan secara offline di Aula Gedung BH, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Denpasar, Selasa (7/4/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawal Opini WTP, Bupati Bangli Buka-bukaan Soal Ketergantungan Fiskal Daerah ke BPK

balitribune.co.id | Bangli – Pemerintah Kabupaten Bangli secara resmi memulai tahapan krusial dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menerima langsung Tim BPK Perwakilan Provinsi Bali dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Seleksi JPT Pratama Tabanan Masuki Fase Krusial, Diawasi Langsung Ombudsman RI

balitribune.co.id | Tabanan - Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan kini memasuki fase krusial. Tahap presentasi makalah dan wawancara yang berlangsung mulai Selasa (7/4/2026) menjadi penentu lahirnya pejabat publik yang diharapkan mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Melaksanakan Bhakti Penganyaran di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah bersama pimpinan DPRD Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran di Pura Agung Besakih dalam rangka pelaksanaan Tawur Tabuh Gentuh lan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Selasa (7/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa hadir untuk mengikuti rangkaian persembahyangan bersama di Pura Penataran Agung Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Bule Belarusia Diduga Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

balitribune.co.id I Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan pelaku seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial HS (29). Dari tangan bule ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 483,5 gram dan kokain seberat 33,69 gram.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.