Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Truk Tangki Air Tabrak Tiga Mobil dan Satu Motor

Bali Tribune / RUSAK – Kondisi mobil yang rusak ditabrak truk gara-gara sopir ngantuk.

balitribune.co.id | DenpasarKecelakaan lalu lintas (Lakalantas) beruntun kembali terjadi. Diduga kuat, pengendara mobil, Andreas Ngongo (25) mengemudi dalam keadaan ngantuk. Sehingga truk tangki air bernopol K 1457 QE menabrak tiga mobil dan satu sepeda motor di Jalan Labuan Sait, Pecatu, tepatnya Depan The Maro, KM 35, Kuta Selatan, Badung, Rabu (9/10) pukul 19.30 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi dan melakukan olah TKP. Diketahui bahwa peristiwa tersebut bermula ketika sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi AE 1847 CA melaju dari arah Selatan menuju ke Utara.

Setibanya di tempat kejadian The Maro, mobil yang dikemudikan Muhammad Deni Andika (21) itu tiba-tiba ditabrak dari bagian belakang oleh truk tangki K 1457 QE yang datang searah.

"Bukannya menginjak rem, sopir mobil tangki ini malah menancap gas melaju ke Utara," ungkapnya.

Mobil tangki air itu melaju kurang lebih 500 meter dari TKP awal dan kembali menabrak mobil Daihatsu Terios B 2979 UKY yang disetir oleh Firman Prasetyo (33) yang datang dari arah berlawanan. Akibatnya Mobil Daihatsu Terios terdorong mundur dan menabrak sepeda motor jenis Vario DK 2428 OH.

"Saat itu, Ni Made Suartini (55) pengendara sepeda motor yang tinggal di kawasan Pecatu berada di belakang mobil Terios," terang Sukadi.

Tak berhenti di situ, diduga panik, sopir truk asal Sumba ini kembali menabrak mobil Toyota Avanza DK 1950 ACH yang dikemudikan I Ketut Putu Sucipta (43), warga asal Bungkulan Sawan, Buleleng yang datang dari arah Utara ke Selatan.

"Seluruh kendaraan mengalami kerusakan material. Sopirnya aman semua, namun pengendara motor mengalami luka pada kepala dan jari tangan kiri patah dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bali Jimbaran. Total kerugian material yang dialami mencapai lima puluh juta rupiah," pungkas Sukadi.

wartawan
RAY
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.