Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Truk Terguling di Tanjakan, Jalan Nasional Dipenuhi Tepung

Bali Tribune/ TERGULING - Truk sarat muatan tepung terguling lantaran tidak kuat melaju di Tanjakan Rudias Pangyangan, Jumat kemarin.
balitribune.co.id | Negara - Kecelakaan lalu lintas terjadi lagi di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk Jumat (22/11). Sebuah truk besar yang sarat muatan terguling lantaran tidak mampu menanjak di jalur tengkorak tikungan Rudias, Banjar Cepaka, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan akibat mengalami kerusakan. Selain muatan tepung yang berhamburan di lokasi, akibat kecalakaan ini arus lalu lintas sempat tersendat.
 
Berdasarkan informasi, kecelakan tunggal ini terjadi Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di ruas Jalan Raya Jurusan Denpasar - Gilimanuk KM 65-66 Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.
 
 Kronologis kejadian kecelakaan out of control ini berawal saat truk Mitsubishi Fuso DK 8202 BW melaju dari arah barat (Gilimanuk) menuju arah timur (Denpasar). Saat itu truk yang sarat muatan itu berusaha melaju di tanjakan yang berada di jalan menikung dengan garis marka utuh beraspal baik.
 
Saat kondisi arus lalu lintas di jalur nasional yang lumayan padat, tiba-tiba truk tidak kuat menanjak. Truk warna coklat yang dikemudikan  I Komang Agus Ari Utama (20) asal Banjar Melaya Tengah Kelod, Kecamatan Melaya ini mengalami masalah pada gardan belakang, sehingga di tengah tanjakan truk tersebut mundur dan terperosok ke parit jalan sebelah timur. Beruntung kendaraan yang berada di belakang truk tersebut saat itu sudah menjaga jarak.
 
 Akibat kecelakaan ini, truk Fuso terguling ke kanan dan menutup setengah badan jalan. Arus lalu lintas di jalur lintas Jawa-Bali ini pun sempat tersendat lantaran arus lalu lintas sempat diberlakukan buka tutup. Bahkan warga sekitar lokasi Jumat pagi sempat dibuat heboh dengan adanya kecelakaan ini. Pasalnya, tepung kanji yang diangkut truk naas ini tumpah memenuhi setengah badan jalan dan bertebaran di sekitar lokasi kejadian. Evakuasi truk ini memakan waktu tidak sebentar.
 
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Shinta Ayu Pramesti dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapatkan laporan terkait kecelakaan tersebut jajarannya langsung turun untuk melakukan olah TKP. Akibat kecelakaan tersebut, sopir truk mengalami luka-luka. Bahkan tidak dapat menunjukkan SIM-nya lantaran masih dipakai jaminan tilang di daerah Jawa.  “Truk dievakusi ke lokasi yang lebih aman menggunakan derek. Proses evakusi sampai sekitar jam 10.00 Wita,” tandasnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.