Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Truk Tonase Puluhan Ton Nyungsep di Ambengan Nusa Penida

Bali Tribune/ TERGULING - Truk tronton yang melebihi kapasitas terguling di Pejukutan, Nusa Penida.

balitribune.co.id | Semarapura  - Sejatinya truk berukuran raksasa bertonase puluhan ton tidak boleh beroperasi di Nusa Penida. Namun realitanya truk berukuran raksasa tersebut selama ini bisa hilir mudik di jalan kecil di Nusa Penida. Akhirnya terbukti, Kamis (15/7/2021) dinihari sekitar pukul 2.00, sebuah truk yang mengangkut alat berat terguling nyungsep saat melintas di Jalan Raya Ambengan, Dusun Pendem, Desa Pejukutan, Nusa Penida, Klungkung. Tentu saja kejadian ini menjadi sorotan dan keluhan warga Nusa Penida umumnya.
 
Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana menjelaskan, kejadian itu bermula dari truck Tronton itu mengangkut alat berat dari Desa Bungamekar ke Desa Pejukutan. Saat tiba di tikungan, truk besar itu kehilangan keseimbangan dan terguling ke kiri jalan, sehingga truk dan alat berat yang diangkutnya terjatuh ke pinggir jalan. "Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, tapi kerugian mencapai Rp30 juta," jelas Ardana.
 
Warga setempat sempat mengeluhkan keberadaan truk itu. Seperti yang diungkapkan seorang warga di Nusa Penida, Guna Sesana. Ia dan warga lainnya Desa Pejukutan beberapa hari terakhir dikeluhkan dengan keberadaan hilir mudiknya truk tronton besar yang kerap melintas di jalan setempat. Truk itu kerap melintas dengan mengangkut alat berat, padahal lebar jalan aspal hanya 4 meter. 
 
"Kapasitas keberadaan tonase truck itu, sama sekali tidak sesuai dengan lebar jalan. Jadi saat truk itu melintas, kami harus benar-benar menjauh ke pinggir. Bahkan sampai ke ladang atau tegalan warga, saat berpapasan dengan mobil itu," ungkap Guna, Kamis (15/7/2021).
 
Pantauan warga, truk itu kerap melintas dari wilayah Klingking, di Desa Bungamekar, dan Desa Pejukutan. "Keberadaan mobil seperti itu, juga rentan menyebabkan aspal cepat rusak di wilayah kami," ungkap Guna Sesana jengkel. 
wartawan
SUG
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.