Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tukang Tas Bobol ATM Rp 20 Juta

Bali Tribune/Pelaku dan barang bukti

Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang tukang perbaiki tas bernama Dadan Herman (41) ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali lantaran mencuri kartu ATM milik konsumennya lalu membobol senilai Rp 20 juta.

Penangkapan tersangka asal KP Ciparay Peuntas, RT/RW: 002/012 Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini berkat laporan korban Ketut Lingga (64) dengan nomor laporan polisi, LP.IV/199/IV2019/Polsek Densel, tanggal 29 April 2019. Dalam laporannya, korban mengaku tiba - tiba ia mendapat SMS bangking dari BRI bahwa telah terjadi penarikan uang di rekeningnya masing - masing Rp 10 juta pada tanggal 27 dan 28 April bertempat di ATM BRI Kampus Undiknas, Panjer dan ATM BRI di Jalan Imam Bonjol.

"Jadi, modusnya, pelaku mencuri kartu ATM korban saat korban memperbaiki tasnya di tempatnya pelaku di Jalan Raya Pemogan, Banjar Dukuh Tangkas, Pemogan, Denpasar Selatan, Senin tanggal 22 April 2019 jam 12.00 Wita," ungkap seorang petugas.

Berdasarkan laporan tersebut, team anggota Dit Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV di ATM BRI di dua lokasi tersebut. Hasilnya, terpantau orang yang melalukan transaksi menggunakan ATM milik korban dengan ciri - ciri pelaku mirip dengan tukang servis tas yang  berada di Pemogan. Selanjutnya team melakukan pencarian pelaku dan ditemukan di Jalan Raya Pemogan sehingga langsung diamankan. Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang korban melalui transaksi ATM BRI korban. "Pelaku sudah diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk menangani selanjutnya," tuturnya.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Buser masih bawa keliling - keliling," ujarnya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, uang tunai Rp20 juta, satu buah handphone, dua baju kaos warna hitam dan biru, satu buah jaket warna hitam, satu buah helm warna putih merk, dua buah tas warna hitam, satu lembar KTP dan satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 2072 QN. 

wartawan
Ray
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.