Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tumpang Tindih Aturan Hambat Implementasi POJK No.16/202

Bali Tribune / Dr. Made Sari, SH., MH., CLA., CBLC.

balitribune.co.id | DenpasarImplementasi dari POJK No. 16 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diisyaratkan pelaksanaannya tidak akan berjalan mulus. Musababnya, adanya tumpang tindih kewenangan dari POJK No. 16 Tahun 2023, Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, khususnya dalam beberapa pasal tertentu terkait kewenangan penyidikan dalam tindak pidana perbankan. Hal ini diutarakan salah seorang pengacara khusus tindak pidana perbankan, Dr. Made Sari, SH., MH., CLA., CBLC., Senin (4/9/2023) di Denpasar.

Jika dicermati dari UU/peraturan terkait tindak pidana sektor perbankan, Made Sari mengutarakan akan memunculkan beberapa persoalan seperti, akan terjadinya tumpang tindih dalam proses pelaporan dan penyidikan pengadu ke pihak Kepolisian dan ke OJK perihal tindak pidana perbankan. Teknis dalam proses penyidikan OJk dan Kejaksaan yang mengacu pada KUHAP. Teknis lembaga dengan pihak kepolisian terkait, penyidikan, penyitaan, penggeledahan hingga penyegelan ataupun penyitaan, selain juga teknis dengan lembaga lain seperti Imigrasi.

"Padahal marwah dari POJK No. 16 tahun 2023 yakni penguatan OJk secara kelembagaan dalam setiap persoalan yang diakibatkan adanya tindak pidana perbankan, penguatan industri keuangan dan memberikan kenyamanan nasabah," tukasnya. Namun jika masih berbenturan dengan UU/peraturan sebelumnya tentu teknis pelaksanaannya akan menjadi bias," ujar Made Sari dari Kantor Hukum Sari Law Office ini.

Menurutnya, terbitnya POJK No. 16/2023 sudah jelas menyatakan tentang kewenangan OJK dalam penanganan tindak pidana sektor perbankan, cuma masalahnya halini akan menjadi multi tafsir jika masih "digandoli" UU No.4/2023 dan PP No. 5/2023.

"Kenapa tidak langsung ditegaskan penyidik OJK saja, kenapa harus ada embel-embel yang lain. Misal, saat pelaporan awal nasabah, apakah pihak berwajib mau mengarahkan laporan ke OJK, sampi disini saja dulu, belum kelainnya. Atau jangan-jangan ditangani sendiri," imbuhnya.

Meskipun secara aturan (POJK No. 16/2023,red) sudah jelas dinyatakan OJK selaku penyidik, namun bagaimana berita acaranya jika sampai kepolisian menangani itu. Namun demikian jika melihat dari POJK sendiri yang sudah mengacu pada UU perbankan, sebetulnya lahirnya POJK ini dalam rangka penguatan lembaga bukan mempidanakan orang, apalagi sampai terjadi "kriminalisasi" terhadap sektor perbankan.

"Bayangkan jika seorang komisaris atau direktur salah satu bank dipanggil atau diperiksa, dan harus bolak-balik, inikan akan menimbulkan preseden buruk bagi bank itu, padahal persoalan sudah diserahkan kepada masing-masing bagian/pihak di bank itu yang menangani proses transaksi. Padahal kasusnya belum tentu juga tindak pidana perbankan," jelasnya. Apalagi bank itu kan menjalankan usahanya berdasarkan "trust" ini yang mestinya difahami berbagai pihak jika menangani persoalan industri keuangan, tambahnya.

"Mesti dicermati UU Perbankan menyebutkan penguatan lembaga sektor jasa keuangan, bukan untuk memenjarakan atau mempidanakan dsamping juga memberikan perlindungan kepada konsumen. Dan ini jelas sekali tertuang dala POJK itu," tandasnya.

Made Sari menyatakan, lahirnya POJK No. 16/2023 membuat dirinya "lega" karena didalammya sudah jelas dan tegas menyatakan kewenangan OJK. Sedangkan dari sisi konsumen dikatakan, konsumen sangat dilindungi. Artinya, jika bank dikategorikan "nakal" OJK bisa memeriksa, menggeledah, memblokir hingga melakukan penyegelan.

"Jadi dalam konteks ini OJK juga melindungi nasabah, selain memperkuat industri perbankan. Aturan ini terobosan yang sangat bagus," ucapnya.

Patut diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan), penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.

wartawan
ARW
Category

Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Wilayah Dawan, Picu Kerusakan Bangunan hingga Jalan Longsor

balitribune.co.id I Semarapura - Cuaca ekstrem berupa curah hujan tinggi yang disertai angin kencang menerjang wilayah Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung sejak Minggu malam (26/7/2026) pukul 23.00 WITA hingga Senin pagi (27/7/2026) pukul 05.00 WITA.

Peristiwa alam tersebut memicu sejumlah kerusakan bangunan warga hingga bencana tanah longsor di beberapa titik.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Mulai Ground Breaking JLS dan Shortcut Berawa–Umalas–Kedampang–Teuku Umar Barat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung resmi memulai mega proyek infrastruktur jalan untuk mengurai kemacetan di kawasan wisata. Langkah ini ditandai dengan seremoni Ground Breaking Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan Shortcut Berawa–Umalas–Kedampang–Teuku Umar Barat dengan total anggaran mencapai Rp 2,9 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Buleleng Genjot Pajak PBB-P2, Targetkan Realisasi 75 Persen di Bulan September

balitribune.co.id I Singaraja - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng tengah melakukan upaya ekstra untuk mengejar target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2026. Hingga akhir Juli, realisasi PBB-P2 baru menyentuh angka 27,91 persen atau sekitar Rp8,3 miliar dari target total Rp30 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

DPC PDI-P Bangli Gelar Seminar 30 Tahun Tragedi “Kudatuli”

balitribune.co.id I Bangli - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Bangli menggelar seminar serangkaian memperingati 30 tahun peristiwa kerusuhan 27 juli 1996 (Kudatuli) pada Senin (27/7/2026). Kegiatan seminar yang berlangsung di kantor DPC  PDI-P Bangli menghadirkan narasumber I Nyoman Prabu Rumiartha SH.MH.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seluruh Kepala Sekolah se-Denpasar Berkomitmen Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) mulai mengintensifkan implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) dengan menggelar sosialisasi bagi seluruh kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Keluarga Korban Pengeroyokan di Tabanan Tempuh Jalur Hukum, Makam KD Dibongkar

balitribune.co.id | Singaraja – Kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam KD, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan massa di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Proses penggalian makam dilakukan di Tempat Pemakaman Desa Adat Sidetapa, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari prosedur penyidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.