Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tunggu Sponsor, Kekurangan Anggaran HUT Kota Bangli Capai Ratusan Juta

Bali Tribune / Suasana perayaan HUT kota Bangli ke-818

balitribune.co.id | BangliSerangkaian Hut Kota Bangli ke-818 di gelar berbagai kegiatan digelar  yang  mampu menyedot animo masyaraklat untuk berbondong-bondong menyaksikan hiburan yang ditampilkan. Namun demikian, sesuai laporan Ketua Panitia HUT Kota Bangli ke-818, Dewa Riana Putra saat resepsi Hut Kota Bangli, Selasa (10/5) anggaran kegiatan HUT Bangli yang bersumber dari sumbangan sukarela belum sepenuhnya terkumpul. 

Menurut Dewa Riana Putra, sesuai pertanggungjawaban transparansi anggaran, semua pembiayaan kegiatan HUT Bangli nihil dari APBD Bangli. Untuk anggaran bersumber dari sumbangan sukarela yakni dari Bupati Bangli, Wakil Bupati, Sekda Bangli, Pimpinan OPD, seluruh ASN dan PTT/GTT di Kabupaten Bangli serta donatur dan sponsor lainnya.

“Sesuai rencana kegiatan dari tanggal 16 April sampai 29 Mei membutuhkan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Sementara hingga Selasa malam, anggaran yang terkumpul baru sebesar Rp 1,046 miliar,” ujarnya, Rabu (11/5)

Kata pejabat asal Desa Kayubihi ini, kegiatan yang paling banyak menyedot anggaran adalah urusan konsumsi. Contohnya, konsumsi untuk 1.000 siswa semaphore mulai dari gladi hingga tampil tanggal 10 Mei 2022. Selain itu, juga parade budaya yang diberi konsumsi dari gladi hingga tampil pada malam resepsi.  

Untuk itu, pihaknya saat ini masih akan berupaya menggali potensi untuk mengatasi kekurangan anggaran tersebut. “Caranya, kami masih menunggu sumbangan donatur. Selain itu, kami akan melakukan perpanjangan masa sewa tempat stand makanan dan UMKM,” jelasnya.  Mengingat saat ini, sewa yang diberikan berlaku 10 hari hingga tanggal 16 Mei.  Dimana, pihaknya memungut sewa sebesar Rp 3,5 juta untuk stand makanan untuk 47 stand. Sedangkan stand UMKM dipungut sebesar Rp 2,5 juta/stand untuk 22 stand. “Hasil sewa untuk stand makanan terkumpul sebanyak Rp 164 juta lebih. Itu kotornya. Setelah dikurangi biaya  sewa tenda tagihan rekening , air dan listrik terkumpul sebanyak Rp 94 juta. Sedangkan stand UMKM bersihnya terkumpul sebanyak Rp 22 juta,” jelasnya.

Namun demikian mantan Kadis PMD ini optimis  hingga akhir kegiatan mampu menutupi seluruh kekurangan anggaran tersebut. “Kita harapkan hingga tanggal 28 Mei, seluruh kebutuhan anggaran bisa ditutupi. Minimal mencapai BEP (break event point), bahkan bisa melebihi ” harap mantan Kadis PMD Bangliini.

Disisi lain Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan kegiatan serangkian HUT Bangli diawali dengan dengan persembahyangan bersama di Pura Kehen, berbagai event dan exhibition seperti pameran bonsai, koi, motor antik, serta pentas Anjing Kintamani.

Selain itu, juga dilakukan gerakan penebaran bibit ikan dan lomba lomba, seperti lomba e-sport, video, pendek, gerak jalan sehat, gerak jalan kreasi. Berikutnya juga akan digelar parade gong kebyar anak-anak dan dewasa, parade sepeda hias kreasi anak anak, parade Busana anak-anak yang diikuti anak-anak dan pimpinan organisasi perangkat daerah kabupaten Bangli.

Menurut bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini , pementasan parade seni budaya dengan mengambil kearifan lokal di masing masing kecamatan di kabupaten Bangli. Selain itu, untuk pementasan seni budaya yang sudah lama tenggelam, akan ditampilkan seniman legendaries drama gong dan arja. “Ini bertujuan untuk melestarikan agar tetap terjaga dan tidak punah seperti drama Gong, Arja dan pameran pameran seperti Ogoh-Ogoh mini dan kria topeng topeng klasik,” ungkapnya. Sementara untuk pegelaran musik musik dengan menampilkan musisi musisi lokal. “Kegiatan berlangsung sampai tanggal 28 Mei 2022,” sebutnya.

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.