Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tuntas, Jalan Angantiga Mampu Bertahan 100 Tahun

Perbaikan
TUNTAS – Perbaikan jalan putus di Angantiga, Petang tuntas.

BALI TRIBUNE - Perbaikan jalan putus di Angantiga, Petang akhirnya rampung. Baik dari jembatan dan juga pengaspalan jalan. Proyek senilai Rp 6,7 miliar yang bersumber dari APBD Badung ini diklaim mampu bertahan sampai 100 tahun.

AA Gde Dalem selaku Kabid Sumber Daya Air,  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung, menjelaskan, proyek sudah sepenuhnya berhasil diselesaikan. Saat ini jalan tersebut sudah bisa bebas dilalui kendaraan.

“Pengerjaan fisik sudah tuntas, jalan sudah mulus semua. Sekarang tinggal penyelesaian administrasinya saja sampai tanggal 10 Juli ini, ” ujarnya, Kamis (6/7).

Proyek sendiri, kata dia, ada berupa penebaran agregat jalan (butir- butir batu pecah, kerikil, atau pasir, red) untuk pondasi jalannya. Selain itu juga  dipasang  saluran irigasi dari beton bertulang dengan bentuk penampang huruf U (U-Ditch). Nah, pengurugannya menggunakan metode geotekstile. Metode ini untuk mengurug di tempat sempit dengan ketinggian 50 meter. Nah, tanah diurug harus dibungkus dengan geotekstile. Geotekstile ini digelar ditimbunan, kemudian dipadatkan setiap 10 sentimeter. Namun setelah 60 sentimeter ditutup geotekstile lagi dan dijarit, diatasnnya kembali ditimbun lagi. Begitu seterusnya berulang kali dilakukan sampai 60 lapisan atau layer. “Geotekstile ini  bisa bertahan sampai untuk 100 tahun, ” katanya.

Untuk diketahui, jalan di Banjar Angantiga Desa Petang longsor pada akhir Nopember 2016. Kala itu seluruh badan jalan amblas sedalam puluhan meter.

Jalan itu sendiri sejatinya berstatus jalan provinsi, akan tetapi penanganannya langsung diambilalih oleh Badung agar jalan yang menghubungkan Petang dan Pelaga ini segera dilalui oleh kendaraan.

wartawan
I Made Darna
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.