Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tuntas, Jalan Angantiga Mampu Bertahan 100 Tahun

Perbaikan
TUNTAS – Perbaikan jalan putus di Angantiga, Petang tuntas.

BALI TRIBUNE - Perbaikan jalan putus di Angantiga, Petang akhirnya rampung. Baik dari jembatan dan juga pengaspalan jalan. Proyek senilai Rp 6,7 miliar yang bersumber dari APBD Badung ini diklaim mampu bertahan sampai 100 tahun.

AA Gde Dalem selaku Kabid Sumber Daya Air,  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung, menjelaskan, proyek sudah sepenuhnya berhasil diselesaikan. Saat ini jalan tersebut sudah bisa bebas dilalui kendaraan.

“Pengerjaan fisik sudah tuntas, jalan sudah mulus semua. Sekarang tinggal penyelesaian administrasinya saja sampai tanggal 10 Juli ini, ” ujarnya, Kamis (6/7).

Proyek sendiri, kata dia, ada berupa penebaran agregat jalan (butir- butir batu pecah, kerikil, atau pasir, red) untuk pondasi jalannya. Selain itu juga  dipasang  saluran irigasi dari beton bertulang dengan bentuk penampang huruf U (U-Ditch). Nah, pengurugannya menggunakan metode geotekstile. Metode ini untuk mengurug di tempat sempit dengan ketinggian 50 meter. Nah, tanah diurug harus dibungkus dengan geotekstile. Geotekstile ini digelar ditimbunan, kemudian dipadatkan setiap 10 sentimeter. Namun setelah 60 sentimeter ditutup geotekstile lagi dan dijarit, diatasnnya kembali ditimbun lagi. Begitu seterusnya berulang kali dilakukan sampai 60 lapisan atau layer. “Geotekstile ini  bisa bertahan sampai untuk 100 tahun, ” katanya.

Untuk diketahui, jalan di Banjar Angantiga Desa Petang longsor pada akhir Nopember 2016. Kala itu seluruh badan jalan amblas sedalam puluhan meter.

Jalan itu sendiri sejatinya berstatus jalan provinsi, akan tetapi penanganannya langsung diambilalih oleh Badung agar jalan yang menghubungkan Petang dan Pelaga ini segera dilalui oleh kendaraan.

wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.