Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tuntutan 7 Tahun terhadap Winasa Dinilai Janggal

Gede Winasa
Gede Winasa

BALI TRIBUNE - Mantan Bupati Jembrana, Prof dr drg I Gede Winasa akhirnya mendapatkan kesempatan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp797 juta.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Jumat (12/5),  di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, kuasa hukum Winasa, Simon Nahak dkk menilai jika terdapat kejanggalan dan kegamangan dalam tuntutan JPU. Salah satunya terkait kerugian negara. 

Disebutkan, dalam perhitungan kerugian negara yang dibacakan JPU ada banyak versi. Yang pertama, dari audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada 2011 didapat kerugian negara Rp 600 jutaan. Lalu di dakwaan, kerugian negara berubah menjadi Rp 800 jutaan. Namun dari saksi ahli BPK yang dihadirkan menyebutkan kerugian negara Rp 700 jutaan. “Jadi ada banyak versi dan tidak tahu mana yang benar. Ini membuktikan bahwa data yang dimiliki JPU tidak akurat,” tegasnya. 

Selain itu, dokumen perjalanan dinas fiktif yang digunakan JPU dalam persidangan juga perlu dipertanyakan. Apalagi sesuai Tupoksi Perdin sesuai Peraturan Bupati Nomor 8 dan 9 Tahun 2010 sudah dijalankan terdakwa sesuai aturan. “Dalam perjalanan dinas, semua pengurusan dilakukan ajudan, sekpri dan PPTK. Jadi terdakwa tinggal menjalankan,” tegasnya.

Yang paling penting, dalam perjalanan dinas menggunakan sistem lumsum. Sehingga tidak mungkin melebihi anggaran. “Dengan pertimbangan tersebut kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan,” pungkasnya.

Winasa sendiri sebenarnya ingin menyampaikan pembelaan pribadinya. Namun karena belum selesai, majelis hakim meminta Winasa melampirkan pembelaannya pekan depan. “Kalau pledoi saya lebih pada mengetuk moralitas penegak hukum,” ujar Winasa yang berjanji akan memberikan pembelaannya Jumat (19/5) mendatang.

Seperti diketahui, dalam amar tuntutan JPU Ni Wayan Merathi dkk menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Winasa sudah pernah dua kali divonis bersalah dalam kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan tidak ada. 

Selain itu, Winasa juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp797 juta. “Dengan perintah  jika Winasa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Outlet Baru 7AM 7PM Sanur Dibuka 26 Juli 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur yang menjadi kawasan wisata bagi turis asing dan domestik maupun warga lokal Bali dilirik pelaku bisnis usaha kuliner. Salah satunya 7AM 7PM kini membuka outlet baru di Sanur, Denpasar. General Manager 7AM 7PM, Gary Foster mengatakan, 7AM 7PM Sanur adalah outlet yang ke-4 di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Sekolah Terancam Ambruk Akibat Galian C Ilegal, DPRD Karangasem Desak KLH dan Polda Bali Bertindak

balitribune.co.id | Amlapura - Maraknya praktik pertambangan Galian C ilegal di wilayah Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, menuai sorotan tajam. Belasan usaha tambang yang beroperasi tanpa izin tersebut diduga melakukan pengerukan material pasir dan batu secara membabi buta, yang kini dinilai membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Jual Beli Tanah di Bali Berakhir Damai, Warga AS Cabut Laporan di Polda

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa jual beli tanah antara warga negara Amerika Serikat (AS), Scott Bennet Trout (63), dengan rekannya, Made Pamelarina Sugianyar (49), yang sempat bergulir di Polda Bali, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.

Baca Selengkapnya icon click

Veritas Intercultural School Resmi Diluncurkan, Awali Transformasi Pendidikan Berstandar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan Hari Anak Nasional 2026, Veritas Intercultural School (VIS) Bali, Bintaro dan Kelapa Gading resmi diluncurkan, mengawali transformasi pendidikan berstandar internasional. Peluncuran Veritas Intercultural School dilakukan di VIS Bali, Kerobokan Kabupaten Badung, Kamis (23/7/2026) dihadiri Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KOPJAS Pejuang Pariwisata Ajak Driver Bali Beralih ke Badan Usaha Resmi

balitribune.co.id | Gianyar - Koperasi Jasa (KOPJAS) Pejuang Pariwisata Bali memanfaatkan momentum peringatan hari jadinya yang pertama untuk menegaskan komitmennya membangun industri transportasi pariwisata yang legal, profesional, dan berkelanjutan. Melalui tema "Legal, Tumbuh, Berjalan Sukses Bersama Keluarga", koperasi ini ingin menjadi contoh bagi para pelaku usaha transportasi wisata di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Resto The Jingga Villas di Lembongan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Semarapura - Kebakaran hebat melanda bangunan restoran The Jingga Villas yang berlokasi di Dusun Kelod, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Rabu (22/7/2026) dini hari. Api diduga muncul akibat hubungan pendek arus listrik (korsleting).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.