Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Turis Asing Batalkan Pesanan Kamar, Target Pajak Hotel Buleleng Terancam Tak Tercapai

Kepala Bapenda Buleleng Perang Wibawa.
Bali Tribune / Kepala Bapenda Buleleng Perang Wibawa.

balitribune.co.id | Singaraja - Target pajak daerah Kabupaten Buleleng tahun 2026 terancam tak tercapai. Pembatalan pesanan kamar oleh wisatawan mancanegara ikut menekan penerimaan dari sektor Pajak Hotel. Pembatalan disebut terjadi terutama dari wisatawan Eropa dan Amerika yang sebelumnya memesan akomodasi di kawasan Batu Ampar, Sumberkima, Gerokgak hingga Tejakula.

Kepala Bapenda Buleleng Ida Bagus Perang Wibawa mengatakan, penerimaan Pajak Hotel pada Juli 2026 mengalami penurunan dibanding periode yang sama. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan Bapenda dalam mengejar target pajak daerah.

“Informasi dari pengelola hotel banyak terjadi pembatalan pesanan kamar hotel dari wisatawan mancanegara. Kondisi ini diperkirakan capaian pajak hotel akan mengalami penurunan,” kata Perang Wibawa, Senin (14/9/2026).

Tekanan semakin besar karena waktu Bapenda hanya tersisa empat bulan untuk mengejar target pajak daerah. Dari target PAD 2026 sebesar Rp823 miliar, sebesar Rp449,7 miliar ditargetkan berasal dari Pajak Daerah. Namun hingga kini realisasinya baru Rp248,8 miliar atau 55,3 persen. Artinya, masih ada sekitar Rp200 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun.

“Untuk sementara realisasi Pajak Daerah kita baru menyentuh angka Rp248,8 miliar atau sekitar 55,3 persen dari target. Artinya, dalam sisa waktu empat bulan ini kita harus mencari lagi sekitar Rp200 miliar dari 12 item pajak yang kita kelola,” ungkapnya.

Di tengah lesunya sektor hotel, Bapenda masih terbantu sektor Pajak Restoran. Pertumbuhan UMKM seperti coffee shop dan rumah makan lokal dinilai mampu menopang penerimaan. “Menjamurnya coffee shop dan rumah makan lokal di perkotaan cukup menolong menutupi kekurangan dari sektor perhotelan,” imbuhnya.

Selain Pajak Hotel, Pajak Reklame dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB/Galian C) juga dipastikan tidak mencapai target. Untuk reklame, Bapenda sebelumnya memproyeksikan penerimaan sekitar Rp11 miliar dari 700 titik reklame yang ditetapkan melalui SK Bupati. Namun, target tersebut tidak terealisasi karena penyelenggara belum membangun tiang reklame.

“Saat ini kami hanya mengandalkan reklame yang melekat pada persil bangunan usaha seperti minimarket, salon dan toko vape,” sambungnya.

Sementara sektor Galian C menghadapi kendala regulasi. Berdasarkan SE Gubernur Bali Februari 2026, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut pajak dari pengusaha tambang yang belum mengantongi izin.

“Buleleng kini hanya bisa memungut dari pengusaha yang berizin. Masalahnya, di Buleleng hanya ada dua yang punya izin, dan yang aktif beroperasi saat ini hanya satu, itu pun baru mulai bulan Agustus lalu,” keluh Gus Perang.

Meski sejumlah sektor tertekan, Bapenda masih memasang target optimistis. Harapan diarahkan pada PBB dan BPHTB, yang biasanya mengalami peningkatan menjelang akhir tahun.

Bapenda juga menggenjot penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB, terlebih setelah terbit Pergub Bali Nomor 23 Tahun 2026 terkait pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan.

“Kami sangat terbantu dengan Pergub tentang pemutihan pokok pajak dan denda. Insentif fiskal ini sangat membantu masyarakat untuk membayar tunggakan pajak kendaraannya. Kami akan terus men-setting kinerja Bapenda agar tetap optimis dan berharap daya beli serta kondisi ekonomi terus membaik hingga akhir tahun,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.