Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Turis Asing, Gubernur Sebut Tidak Ada Dampak dari Rabies

Bali Tribune / Gubernur Koster

balitribune.co.id | DenpasarKasus rabies yang akhir-akhir ini meningkat di Bali, ditegaskan Gubernur Bali, Wayan Koster belum berdampak bagi pariwisata Bali. "Rabies di Bali sedang ditangani Kadis Pertanian dan Peternakan bersama Kadis Kesehatan bersinergi dengan kabupaten/ kota dan mendapat dukungan penuh dari Menteri Kesehatan. Jadi sedang berjalan dengan baik. Saya targetkan kasus rabies di Bali segera menurun," tegas Gubernur Koster di Denpasar, Senin (26/6).

Pihaknya mengklaim, pada Juni 2023 ini kedatangan turis asing ke Pulau Dewata mengalami peningkatan. "Dampak (rabies) pariwisata tidak ada, sejauh ini pariwisata kita. Saya juga perlu mengkonfirmasi beberapa isu terkait dengan 159 negara yang tadinya bebas visa sekarang dicabut itu ada yang mengatakan akan membuat Bali menjadi sepi," katanya. 

Orang nomor satu di Bali ini menyebutkan, berdasarkan data jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali meningkat pasca dicabutnya bebas visa bagi 159 negara pada 7 Juni 2023 lalu dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. "Jadi tidak ada dampak dari rabies atau faktor-faktor, hal-hal yang muncul di publik selama ini termasuk juga pencabutan bebas visa 7 Juni yang lalu. Tanggal 1-7 Juni 2023 kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali 16 ribuan (per hari)," sebutnya.

Setelah bebas visa tersebut dicabut, kedatangan wisatawan asing ke Bali dari tanggal 8-22 Juni 2023 justru naik 4 persen. "Jadi wisatawan mancanegara yang datang ke Bali terus mengalami peningkatan. Jadi sejauh ini tidak ada hal-hal yang membuat gangguan wisatawan mancanegara datang ke Bali. Bahkan sampai Agustus, Bali ini full booked. Pemerintah pusat memprioritaskan (penanganan rabies di Bali) karena Bali ini destinasi wisata," ungkapnya.

wartawan
YUE

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.