Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tutup Ruang Saudagar Mempermainkan Harga Sapi

Bali Tribune/Kadis PKP Bangli I Made Alit Parwata.


balitribune.co.id | Bangli - Merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Bali tentu dijadikan ruang para saudagar mempermainan harga sapi. Peternak sapi di Bangli diminta tidak resah dan tetap tenang untuk menghindari ruang saudagar mempermainkan harga sapi.
 
Hal tersebut ditegaskan Kadis Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli I Made Alit Parwata, Senin (8/8/2022). Imbas penyebaran PMK, kata Alit Parwata sangat merasakan kegelisahan peternak. Pasalnya sapi adalah salah satu mata pencaharian mereka. Namun demikian, pihaknya tetap meminta peternak tenang. Lantaran pihaknya telah membentuk respon cepat, apabila ada laporan terkait PMK ke pihaknya. Kami telah membentuk tim respon cepat. Karena peternak harus tetap tenang, harapnya.
 
Menurut Alit Parwata saat ini vaksinasi sapi di Kabupaten Bangli terus dilakukan, baik di desa terdampak maupun di luar terdampak. Disebutkan pula, sejauh ini permohonan masyarakat  untuk vaksinasi ternaknya terus berdatangan ke Dinas PKP, hal ini sebagai bentuk keresahan masyarakan akan keselamatan hewan ternaknya. Malahan  demi  mendapatkan  vaksinsi  ada peternak yang rela menyebut ternaknya sekarat. Namun setelah kita cek ternyata sapinya sehat-sehat saja, bebernya.
 
Sedangkan untuk tim vaksinator masih mencukupi. Namun karena aturan pusat, sejauh ini vaksinasi massal belum bisa dilakukan. Karena itu, dia kembali meminta  agar peternak bersabar. Dia memastikan  semua sapi nantinya akan bisa tervaksin guna mencegah merebaknya PMK. Kami juga nanti melakukan persiapan untuk  vaksinasi  dua bagi desa terdampak PMK, sepeti di Desa Buahan dan Desa Demulih dan wilayah sekitarnya, sebutnya.
 
Mengenai penambahan kasus, kata dia, per tujuh Agustus kemarin penambahan kasus tidak ada. Jadi jumlah sapi yang kena PMK tetap berjumlah 8 ekor. Soal Pasar Hewan Kayuambua, kata Alit Parwata, sejauh ini pihaknya masih menunggu surat dari Satgas Penanganan PMK Bali. Namun sejauh ini, belum ada surat printah untuk membuka  pasar hewan. Terkait pembukaan pasar kita masih menunggu  surat dari  Satgas  Propins I Bali, jelasnya. 
wartawan
SAM
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.