Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tutup Semester I, Daihatsu Raih Posisi Dua Penjualan Otomotif Nasional

Bali Tribune/ PENJUALAN OTOMOTIF - Secara nasional, pasar ritel otomotif pada Juni 2021 mencatatkan torehan di kisaran 65 ribu unit, atau naik sebesar 2,5 persen dibandingkan bulan Mei 2021.

balitribune.co.id | PEMERINTAH telah memperpanjang relaksasi diskon pajak (PPnBM) 100 persen hingga Agustus 2021 guna menstimulus pasar otomotif nasional di tengah kondisi pandemi hingga saat ini. Dukungan ini diharapkan dapat direspons positif oleh pasar seiring telah keluarnya PMK dari pemerintah pada akhir Juni 2021, sehingga calon konsumen yang menunda(wait & see) dapat melakukan pembelian kendaraan dengan memaksimalkan program ini.
 
Secara nasional, pasar ritel otomotif pada Juni 2021 mencatatkan torehan di kisaran 65 ribu unit, atau naik sebesar 2,5 persen dibandingkan bulan Mei 2021 lalu sebanyak sekitar 64 ribu unit.Kenaikan serupa juga terjadi pada pasar wholesales nasional, yang mencatatkan capaian kisaran 72 ribu unit, atau naik sebesar 32,7 persen dibandingkan bulan Mei 2021 lalu sekitar 54 ribu unit. Selain kenaikan pasar, dampak positif serupa juga dirasakan oleh Daihatsu, yang bahkan memiliki performa kenaikan lebih baik dibanding pasar, sekaligus tetap mempertahankan peringkat dua penjualan otomotif nasional hingga Juni 2021.
 
Pada penjualan ritel bulan Juni 2021, Daihatsu bukukan capaian di kisaran 12 ribu unit, atau naik 16,6 persen dibandingkan bulan Mei 2021 lalu sekitar 10 ribu unit. Kenaikan juga terjadi pada wholesales yang mencatatkan capaian kisaran 15 ribu unit, naik 86,3 persen dibandingkan bulan Mei 2021 lalu sekitar delapab ribu unit. Dari capaian Daihatsu pada bulan Juni 2021 ini, baik retail sales, maupun wholesales menjadi capaian market share tertinggi Daihatsu selama Semester 1 tahun 2021, yakni retail sales 19,0 persen, dan wholesales 21,3 persen.
 
"Daihatsu bersyukur hingga Semester 1 dapat mempertahankan posisi penjualan nasional nomor dua. Daihatsu terus berusaha memenuhi permintaan pelanggan di tengah perpanjangan insentif diskon pajak dari pemerintah, serta meningkatkan aktivitas digital marketing karena adanya keterbatasan mobilitas di tengah kondisi PPKM yang berlaku sejak awal Juli 2021 ini," ujar Hendrayadi Lastiyoso selaku Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation.
wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.