Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan, DPRD Ajak Masyarakat Bangkitkan Spirit Kebaikan

Bali Tribune
balitribune.co.id | Singaraja - Perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh setiap enam bulan sekali, tepatnya pada Rabu (2/8) dan pada Sabtu (12/8) nanti adalah momentum untuk mempererat rasa menyama braya atau gotong royong selain untuk meningkatkan kebaikan antar sesama umat. Dalam hari raya ini, masyarakat Buleleng harus mampu membangkitkan spirit kebaikan, untuk mewujudkan kebersamaan dan kesejahteraan bersama.
 
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, hakikatnya perayaan Galungan dan Kuningan ini adalah hari kemenangan dharma melawan adharma. Masyarakat Buleleng diharapkan senantiasa menjalakan dharma tidak saja kepada sesama umat Hindu, melainkan juga kepada umat lainnya. Sehingga, kerukunan antar umat beragama tetap terjaga dengan baik, serta menjaga spirit untuk mengimplementasikan Tri Kaya Parisudha demi mewujudkan Buleleng yang dicita-citakan, sejahtera, dan menjaga konsep menyama braya serta toleransi.
 
“Mari kita semua menterjemahkan spirit hari raya Galungan dan juga Kuningan ini lewat pikiran, ucapan, dan perbuatan kita semua dalam kehidupan keseharian dengan tetap senantiasa menjalakan dharma,” ucap Supriatna.
 
Dengan memaknai kemenangan dharma melawan adharma ini harus dijadikan momentum baik dalam meningkatkan kehidupan, sosial dan kemasyarakatan untuk mencapai kebahagiaan dengan berpijak pada ajaran-ajaran dharma.
 
Mewakili segenap unsur pimpinan dan anggota DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh umat Hindu khususnya umat Hindu di Buleleng.
 
”Tiang Gede Supriatna mewakili pimpinan dan anggota DPRD Buleleng Ngaturang Rahajeng Nyangre Rahine Galungan Lan Kuningan, Medasarang Antuk Kemargiang Dharma dumogi irage sareng sami ngemanggihin keselamatan lan kerahayuan. Tetap semangat untuk Buleleng yang lebih maju, lebih baik dan lebih sejahtera. Satyam Eva Jayante," tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.