Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Umat Hindu Harus Jaga Persatuan, Soal Dualisme PHDI, Giri Prasta Minta Jalankan PHDI yang Sah Secara Legal Formal

Bali Tribune/ RAPAT KERJA - Bupati Badung Nyoman Giri Prasta memberikan pengarahan sekaligus membuka rapat kerja Pengurus PHDI Kabupaten Badung Masa Bhakti 2021-2026 bertempat di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Rabu (17/11).



balitribune.co.id | Mangupura - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sebagai lembaga yang bertugas memberikan penyuluhan dan penerangan kepada Umat Hindu, harus mampu memberikan solusi-solusi yang akan diimplementasikan oleh masyarakat dalam menjalankan kewajiban sebagai Umat Hindu Dharma berdasarkan rontal yang ada.
    
“Kami meyakini agama itu bukan hafalan namun agama itu adalah implementasi. Untuk itu selaku Pemerintah Kabupaten Badung kami memberikan apresiasi atas terselenggaranya rapat kerja pengurus PHDI Kabupaten Badung,” demikian Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat memberikan pengarahan sekaligus membuka rapat kerja Pengurus PHDI Kabupaten Badung Masa Bhakti 2021-2026 bertempat di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Rabu (17/11).

Turut hadir Sulinggih PHDI Kabupaten Badung, Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, Widyasaba Kabupaten Badung, Listibya Kabupaten Badung, Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Badung, Pinandita Sanggraha Nusantara Badung, Paiketan Lansia Badung dan Jajaran Pengurus PHDI Badung.

Dalam menyikapi fenomena yang berkembang saat ini, terkait adanya dualisme PHDI, Bupati Giri Prasta mengajak Krama Hindu tetap solid menjaga persatuan dan kesatuan.

“Kita kembalikan pada ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI. Kita akan berbicara tentang legalitas mana yang sah, itu yang kita jalankan. Jangan sampai masalah ini terus menjadi blunder di lapangan sehingga akan membuat Umat Sedharma mempunyai pemikiran yang tidak-tidak. Kalau nanti mau diganti dan sebagainya itu sudah ada mekanisme yang harus dilakukan,” ungkapnya.

Di sisi lain Bupati Giri Prasta juga menginginkan, PHDI Badung ada sampai di tingkat Desa/Kelurahan. Karena pihaknya membutuhkan Dharma Duta yang mampu memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada Krama Hindu berkenaan dengan upacara dan upakara yang meliputi Bhuta Yadnya, Manusia Yadnya, Rsi Yadnya, Pitra Yadnya maupun Dewa Yadnya.
 
“Dengan semua ini, akan ada ketatwaan yang disampaikan Dharma Duta sehingga umat paham dengan apa yang dibutuhkan dalam setiap yadnya yang digelar, uparengganya apa dan sarananya apa, sehingga sudah ada penjelasannya. Ini yang harus kita lakukan, kalau kita ingin dekat dengan Hyang Widhi Wasa, maka laksanakan upacara yadnya,” terangnya.

Bupati mengungkapkan, setelah terlaksananya rapat kerja pengurus PHDI Kabupaten Badung, pihaknya akan segera memberikan buku panduan kepada para pemangku sebagai dasar dalam melaksanakan upacara di lapangan.
 
Sementara, Ketua Harian PHDI Badung Gede Rudia Adiputra melaporkan rapat kerja PHDI Kabupaten Badung dilaksanakan dalam rangka menyongsong seluruh program kerja Pemkab Badung sekaligus untuk memperkenalkan kepada Bupati Badung, disamping itu kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkenalkan tupoksi kepada masing-masing pengurus baru.

“Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Bapak Bupati Badung beserta jajarannya, berkat bantuan beliau acaranya ini bisa terlaksana sebagaimana mestinya,” terang Gede Rudia Adiputra.

wartawan
ANA
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.