Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UMK Badung Ditetapkan Rp 3.163.837

Bali Tribune / UMK - Bupati Badung Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Adi Arnawa dan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung I Putu Eka Merthawan saat penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten tahun 2023, Kamis (1/12) di Rumah Jabatan Bupati Badung.

balitribune.co.id | MangupuraPemerintah Kabupaten Badung mengumumkan penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023. Ada kenaikan UMK 2023 sebesar 6,84 persen menjadi 3.163.837 dari sebelumnya (2022) sebesar Rp 2.961.285.

Pengumuman UMK Badung disampaikan langsung Bupati Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, Kamis (1/12) di Rumah Jabatan Bupati Badung.

Disampaikan Bupati Giri Prasta, kenaikan UMK Badung 2023 mencapai 6,84 persen atau sebesar Rp 200 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2.961.285 menjadi Rp 3.163.837. Kenaikan UMK Kabupaten Badung 2023 ini, merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Kepada seluruh komponen sektor formal di Kabupaten Badung untuk menyesuaikan dengan UMK tahun 2023 seiring menggeliatnya industri pariwisata Badung. Ini adalah keputusan kita di Kabupaten Badung, tenaga-tenaga kerja kami di Kabupaten Badung harus disesuaikan upahnya dengan UMK 2023 ini,” ujarnya.

Bupati Giri Prasta juga menegaskan apabila ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai standar UMK baru di tahun 2023, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menerjunkan tim teknis ke lapangan.

Sementara itu Kadis Perinaker Badung I Putu Eka Merthawan mengungkapkan, penetapan UMK Badung 2023 tetapkan oleh Dewan Pengupahan Badung tanggal 30 November 2022 yang lalu, serta direkomendasi oleh Bupati Badung untuk selanjutnya menjadi Keputusan Gubernur Bali Tahun 2023.

"Disperinaker Badung dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung siap untuk mengawal komitmen ini dalam bentuk monitoring dan evaluasi (monev) secara berjenjang atas sektor formal, guna melindungi hak para pekerja," ungkapnya. 

wartawan
ANA
Category

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.