Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UMK Tahun 2022 di Kabupaten Karangasem Naik Satu Rupiah

Bali Tribune/ Kadisnaker Karangasem I Nyoman Suradnya.



balitribune.co.id | Amlapura - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem Tahun 2022 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.555.470,00. Besaran UMK ini akhirnya disepakati setelah melalui pembahasan dan perdebatan yang cukup alot antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karangasem dengan Dewan Pengupah dan Serikat Pekerja. Memang jika melihat angka UMK 2022 tidak jauh beda dengan UMK Tahun 2021 yakni sebesar Rp. 2.555.469,09. Artinya UMK Karangasem tahun 2022 hanaya naik Rp. 01 (Satu Rupiah) saja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, I Nyoman Suradnya kepada awak media, Selasa (23/11/2021) membenarkan terkait telah ditetapkannya UMK Karangasem Tahun 2022 tersebut. ditegaskannya sesuai dengan hasil pembahasan yang telah berlangsung dengan Dewan Pengupah dan Serikat Pekerja maka telah ditandatangani usulan penetapan UMK Karangasem dengan besaran Rp. 2.555.470,00. "Dasar penetapan sudah melalui kajian antara undang-undang, peraturan pemerintah dan dasar rumus, untuk tahun ini bisa dikatakan tidak ada peningkatan, memang dari serikat pekerja berharap ada kenaikan, tetapi karena pengaruh pandemi Covid-19 sehingga belum memungkinkan untuk melakukan kenaikkan upsah," sebutnya.

Dikatakannya pula, kendati UMK telah ditetapkan oleh pemerintah, namun tidak semua perusahaan mampu secara finansial memenuhi kewajiban UMK tersebut, mengingat kondisi perusahaan atau tempat usaha yang mempekerjakan orang tersebut ada yang belum sepenuhnya baik. "Namun demikian, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menetapkan besaran UMK, hanya saja memang penerapan di lapangan kita tidak tau sejauh mana. Kemungkinan kebanyakan belum bisa untuk mencapai UM, tetapi sepertinya antara perusahaan yang belum bisa tersebut sudah ada kesepakatan dan pekerjanya. Namun demikian kita tetap melakukan monitoring terkait hal tersebut,” tegasnya.

Pihaknya berharap, Pandemi Covid-19 segera berlalu sehingga seluruh sektor usaha yang ada di Kabupaten Karangasem bisa kembali bergerak dan beroperasi secara normal. Dengan demikian hak pekerja untuk mendapatkan upah sesuai UMK bisa terealisasi.

wartawan
AGS
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.