Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ungkap Kasus Korupsi LPD Desa Adat Beluhu Senilai Rp 20 Miliar, Polisi Amankan 2 Wanita

korupsi
Bali Tribune / TERSANGKA – Polres Karangasem menetapkan dua wanita tersangka korupsi dana LPD Desa Tulamben, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Karangasem dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant dan Kanit III Ipda Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Dua orang wanita diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers di Lobi Polres Karangasem, Rabu (8/10/2025). Menurut Kapolres, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka perempuan berinisial ISA alias IS selaku Ketua LPD dan HK alias HN selaku pihak yang mengajukan nama fiktif.

"Modus operandi yang digunakan adalah membuat atau mengajukan kredit fiktif terhadap 87 nama peminjam. Tersangka HK mengajukan 87 nama fiktif kepada IS selaku Ketua LPD. Selanjutnya, Ketua LPD menyetujui dan menyuruh sekretaris untuk mencairkan pinjaman serta membuatkan Bukti Kas Keluar saja," ujar Kapolres Joseph Edward Purba.

Aksi pencairan uang pinjaman dilakukan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2020 dengan total pencairan awal sebesar Rp17.193.538.000. Setelah masa pinjaman berakhir dan belum lunas, Ketua LPD juga menyuruh dilakukan restrukturisasi/kompensasi terhadap 86 nama peminjam fiktif dari tahun 2021 sampai 2023 dengan jumlah pencairan tambahan sebesar Rp 3.098.609.000.

Berdasarkan hasil audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Bali, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp20.292.147.000 (Dua Puluh Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Polres Karangasem telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel fotokopi legalisir data LPD, 23 buku harian keluar masuk uang LPD dari tahun 2010 hingga 2024, serta sertipikat Hak Milik No. 4217 atas nama Ika Susetiyana Ambarwati dengan luas 1.000 m² sebagai upaya pemulihan aset.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan dan tersangka ditahan di Ruang Tahanan Polres Karangasem. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat," tegas AKBP Joseph Edward Purba.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh pengurus dan manajemen LPD di Kabupaten Karangasem untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak bermain-main dengan uang rakyat.

wartawan
AGS
Category

Klungkung Cetak Rekor Nasional, Wapres Gibran Puji Keberhasilan Turunkan Stunting

balitribune.co.id | Semarapura - Prevalensi stunting di Kabupaten Klungkung tercatat menjadi yang terendah di Indonesia yakni 5,1 persen, hasil survei kesehatan Indonesia tahun 2024. Capaian ini tidak terlepas dari komitmen bersama dalam upaya menurunkan angka stunting di Kabupaten Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lakukan Pembinaan Berkelanjutan, LPLPD Yakin Mampu Tingkatkan Tata Kelola LPD di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) yang tentunya didukung oleh Pemkab Buleleng terus melakukan langkah2 strategis untuk pengelolaan LPD utamanya dalam hal tata kelola lembaga.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi di Unhi: Strategi OJK Dorong Generasi Muda Bali Melek Investasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menegaskan pentingnya literasi keuangan bagi generasi muda untuk menciptakan investor yang cerdas dan berintegritas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Sekedar Selebrasi, Perayaan HUT ke-16 Kota Mangupura menjadi Ajang Kolaborasi

balitribune.co.id | Mangupura - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, yang mengusung tema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung. Pemerintah Kabupaten Badung berkolaborasi dengan seluruh komponen masyarkat untuk memeriahkan perayaan HUT tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click

Mitigasi Kendala Distribusi, PERTAMINA Imbau Masyarakat Bijak Membeli BBM

balitribune.co.id | Denpasar - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) komitmen kelancaran distribusi energi ke seluruh pelosok negeri. Segala upaya proaktif dan mitigasi dilaksanakan agar kebutuhan energi masyarakat terpenuhi. Hal ini salah satunya terlihat dari mitigasi kendala distribusi di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.