Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Unit Patroli Samapta Polres Klungkung Sambangi Pasar

Bali Tribune/ TEMUI - Jajaran Polres Klungkung temui pengunjung pasar Galiran himbau Prokes.



balitribune.co.id | Semarapura - Personel Unit Patroli Sat Samapta Polres Polres Klungkung melaksanakan patroli rutin dan Sambang sekaligus memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat yang beraktifitas di Pasar Galiran dan Terminal Galiran, Minggu (17/10/2021) pagi.

Hal tersebut menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk menjalin komunikasi dengan para pedagang termasuk masyarakat yang beraktifitas disana agar bersama-sama menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif serta selalu mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19. Imbauan akan kewaspadaan di lingkungan masyarakat saat melakukan aktifitas di pasar sangat penting dilakukan personel Polri di lapangan demi mencegah adanya niat kejahatan bagi pelaku yang ingin melakukan tindak kriminal,” ujar Kasat Samapta Polres Klungkung  AKP Dewa Ketut Alit Kamboja, S.H.,

Ia menyebut, personel Unit Patoli Sat Samapta di lapangan rutin melaksanakan patroli ke pasar yang menjadi pusat keramaian sekaligus menyampaikan edukasi terkait protokol kesehatan dengan selalu memperhatikan 3 M menggunakan masker dengan benar, rajin mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir dan menjaga jarak.  ”Dalam patroli dialogis, selalu kami menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, dan dengan kehadiran Polisi di tengah-tengah masyarakat harapannya dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang tengah beraktifitas,” tandasnya.

Ketut Taman salah seorang pengunjung.pasar Galiran ditemui menyatakan dirinya sempat diingatkan untuk senantiasa memakai masker dimanapun berada. “Saya sempat diingatkan bapak polisi agar selalu memakai masker di luar rumah, utamanya saat berada di Pasar Galiran,” terangnya.

wartawan
SUG
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.