Denpasar, Bali Tribune
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yulianti Pertiwi alias Yuri (36) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali di tempat kosnya Jalan Tukad Citarum No 41 Denpasar, Selasa (22/3) siang, karena menjual narkoba.
Wanita kelahiran Bandung Jawa Barat (Jabar), 28 Juli 1980 ini mau menjalankan bisnis terlarang ini lantaran untuk membebaskan suaminya yang kini menghuni Lapas Kelas II-A Denpasar (Lapas Kerobokan,-red) karena terjerat kasus narkoba. Menariknya, seorang narapidana (napi) di dalam Lapas tersebut yang mengendalikan penjualan narkoba jenis sabu-sabu itu.
“Ada napi di dalam lapas, tetapi bukan suaminya yang mengendalikan dia (tersangka,-red) untuk menjual narkoba. Napi itu menjanjikan akan membebaskan suaminya kalau dia menjual narkoba ini. Karena mau suaminya bebas, sehingga dia mau menjualnya,” ungkap Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti kepada wartawan di Mapolda Bali, Selasa (5/4).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan kamar kosnya, ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 29,77 gram netto yang dibungkus tisu warna putih kemudian ditutup lakban warna hitam. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah timbangan elektrik, tiga buah plastik klip warna bening, sepotongan pipet, sebuah bong dari botol plastik, sebuah handphone, dua buah plastik klip dan satu sendok plastik. “Kalau dilihat dari barang bukti, selain sebagai pengedar, dia juga sebagai pemakai,” sebut seorang sumber di Polda Bali.
Sementara itu, tersangka yang ditemui wartawan Bali Tribune enggan memberikan keterangan. Ditanya tentang asal usul sabu-sabu sebanyak itu, wanita yang belum dikaruniai anak ini mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu, mas,” ujarnya. Kesempatan tersebut, polisi juga memamerkan 8 tersangka narkoba lainnya, yakni berinisial GS (39), NA (36), NB (24), NG (24), KH (34), HA (34), SU (48), KG (30) dan PP (22).
GS warga yang kos di Jalan Sedap Malam, Kesiman Dentim. Pria asal Klungkung ini, digerebek di kosnya, Selasa (22/3). Dari TKP, berhasil diamankan barang bukti SS dengan berat 0,73 gram, satu bendel plastik klip dan timbangan.
Kemudian Kamis (24/3) sekitar pukul 01.30, giliran NA, ditangkap di rumahnya Jalan Gelatik Gianyar. Dari pria kelahiran 1980 ini, diamankan sabu-sabu seberat 3,64 gram. “Tersangka menyimpan narkoba di dompet,” terang Sri Harmiti. Sementara tersangka lainnya, terjaring dalam Operasi Bersinar yang digelar Polda Bali pada sejumlah wilayah di Bali.
Razia Penumpang
Secara terpisah, Selasa (5/4) siang, tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama Bea Cukai Denpasar, PT Pelindo Benoa, TNI AL melakukan melakukan razia terhadap seluruh penumpang dan barang yang keluar dan masuk Pelabuhan Benoa.
Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Bali AKBP Johny Lay mengatakan, pemeriksaan terhadap para penumpang, ABK, crew, dan nahkoda di Pelabuhan Benoa Bali dilakukan dalam rangka Operasi Bersinar Agung yang dilakukan di seluruh Indonesia.
“Jadi yang perlu dicatat di sini adalah sesuai arahan Presiden Jokowi, Kapolri, dan seluruh jajarannya, bahwa Operasi Bersinar Agung tersebut harus dilakukan lebih giat lagi, lebih greget lagi untuk meminimalisir peredaran narkotika di Indonesia. Jadi arahan Kapolri menyebutkan tidak ada istilah Polda Prioritas, Polres Prioritas dan sebagainya. Semuanya sama, dan secara serentak melakukan operasi Bersinar Agung untuk mempersempit peredaran narkoba di Indonesia,” ungkapnya. Namun dari seluruh razia tersebut, petugas tidak menemukan bahan narkotika atau barang berbahaya lainnya.