Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Upah Pungut Pengelola Pasar Naik 10 Persen

Bali Tribune/ CEK - Kadisperindag Bangli I Wayan Gunawan saat cek di Pasar Kidul



balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui kajian pemerintah daerah naikan upah pugut bagi pengelola pasar. Sebelumnya besaran upah pungut 20 persen dari hasil pungutan bruto dan naik jadi 30 persen.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli I Wayan Gunawan mengataan, besaran upah pungut diatur dalam Keputusan Bupati. Setelah hampir 11 tahun berjalan baru dibawah kepeminpinan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta dilakukan evaluasi  terhadap besaran upah pungut yang diterima pengelola pasar. “Upah pungut yang diterima sebesar 30 persen atau naik lagi 10 peren dari sebelumnya,” tegasnya, Senin (14/2/2022).

Kenaikan upah pungut berlaku untuk seluruh pasar yang bernaung dibawah pemerintah daerah yakni pasar Kidul Bangli, pasar Singamandawa, Kintamani, Pasar Kayuambua, Susut dan pasar Yangapi, Tembuku. Pertimbangan dinaikkan upah pungut untuk tingkatkan kesejahteraan petugas pengelola pasar. Diharapkan dengan kenaikan ini mampu tingkatkan etos kerja. Kata Wayan Gunawan, target yang dipasang tahun 2022 sebesar Rp 3.713.160.00. Adapun pendapatan dari pasar Kidul Rp 2.579.040.000, pasar Kayuambua Rp 428.120.000, pasar Singamnadawa Rp 639.840.000 dan Pasar Yangapi Rp 68.160.000.

Beberbagi upaya dilakukan untuk dapat tingkatkan pendapatan retribusi pasar, salah satunya revitaliasi pasar. Tahun ini revitalisasi menyasar tiga pasar yakni Pasar Kidul, Kayuambua, dan Singamandawa. Sebagi contoh untuk reviltalisasi Pasar Kidul diplot anggaran Rp 1 miliar. Kegiatan berupa pembongkaran bagunan sayap sebelah pasar dan pembuatan kios di lantai II yang peruntukkan pedagang kain dan asesioris.

wartawan
SAM
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.