Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UPT Bahasa Universitas Udayana Selenggarakan Webinar "Academic and Speed Reading"

Bali Tribune / Webinar Academic and Speed Reading melalui Webex Meeting. Senin, (27/6).

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam angka meningkatkan kompetensi civitas akademika dalam kemampuan skill kebahasaan, UPT Bahasa sesuai dengan tupoksinya yaitu meningkatkan kompetensi civitas akademika dalam kemampuan skill kebahasaan menyelenggarakan Webinar Academic and Speed Reading melalui Webex Meeting. Senin, (27/6). Kegiatan ini juga dapat di saksikan melalui kanal Youtube Udayana TV : https://youtu.be/qidsuKcBzn4 sehingga bagi peserta yang terlambat / berhalangan bergabung tidak perlu khawatir karena dapat menonton tayangan ulangnya. 

Kepala UPT Bahasa, Sang Ayu Isnu Maharani, SS.,M.Hum menyampaikan bahwa webinar Academic and Speed Reading ini menampilkan salah satu skill bahasa yaitu reading. Reading merupakan kemampuan bahasa inggris yang tidak kalah penting dengan kemampuan speaking, listening, dan writing. Reading (membaca) merupakan kegiatan yang sangat penting dalam kegiatan sehari-hari seperti mencari informasi jadi kita tidak boleh mengesampingkan kemampuan reading. Webinar yang dihadiri oleh dosen, mahasiswa, dan peserta umum yang  berjumlah 145 orang dengan menghadirkan oleh narasumber yang mumpuni di bidangnya yaitu Prof. Dr. Ni Luh Sutjiati Beratha, M.A dan dimoderatori oleh Dr. Ni Ketut Widhiarcani Matradewi. 

Webinar ini dibuka Rektor Universitas Udayana yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akdemik Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, MP. Dalam sambutanya Wakil Rektor I menyampaikan bahwa pihak Universitas salut dan mendukung penuh kegiatan yang diselenggarakan oleh UPT Bahasa dalam memfasilitasi civitas akademika dalam meningkatkan kemampuan berbahasa. Sebagai akademisi sangat dituntut untuk kemampuan dalam penulisan karya ilmian salah satunya perlu banyak membaca untuk menambah referensi. Dalam kegiatan webinar ini disajikan cara membaca cepat untuk mengenali secara cepat kata kunci dalam suatu bacaan ilmiah khususnya dalam bahasa Inggris. Kepada para peserta diharapkan dapat menggali pengetahuan yang disajikan oleh narasumber sehingga bermanfaat untuk kemampuan membaca diri sendiri.

wartawan
ARW
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.