Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

kebakaran
Bali Tribune / Petugas Damkar Bangli berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kintamani. (isert: Anggota DPRD Bangli, I Made Sudiasa)

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Anggota DPRD Bangli, I Made Sudiasa, menegaskan bahwa penempatan armada Damkar di Kintamani sudah sangat mendesak. Menurutnya, kawasan Kintamani yang didominasi area hutan sangat rentan mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat musim kemarau.

Selain faktor kerawanan, jarak tempuh juga menjadi pertimbangan utama. Saat ini, markas komando armada Damkar masih terpusat di Kelurahan Kubu, Bangli. Kondisi ini menyulitkan penanganan maksimal apabila terjadi kebakaran di wilayah perbatasan, seperti perbatasan Kintamani dengan Kabupaten Buleleng.

Sudiasa menjelaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), batas waktu tanggap (response time) petugas pemadam kebakaran untuk tiba di lokasi kejadian maksimal adalah 15 menit. SOP tersebut dipastikan sulit terpenuhi karena durasi perjalanan dari Kubu menuju Kintamani membutuhkan waktu lebih dari 15 menit.

Oleh karena itu, politisi Partai Demokrat ini mendesak Pemerintah Kabupaten Bangli untuk segera membagi serta menempatkan armada Damkar di wilayah Kintamani. Keterbatasan jumlah personel maupun armada dinilai bukan menjadi penghalang utama jika dilakukan pengaturan distribusi kendaraan secara tepat.

Ia mencontohkan, dari tiga unit armada Damkar yang dimiliki saat ini, pemerintah daerah dapat menempatkan dua unit di pusat Kota Bangli dan satu unit sisanya disiagakan di Kintamani.

wartawan
SAM
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.