Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usai Divaksin Covid-19 Dosis Kedua, Seorang ASN Dinyatakan Terkonfirmasi Positif Covid-19

Bali Tribune / TRACKING - Petugas surveylan melakukan tracking menyusul seorang ASN yang dinyatakanm positif Covid-19 di Kecamatan Abang

balitribune.co.id | Amlapura - Kendati sudah mendapatkan dua kali suntikan vaksin Covid-19 ternyata tidak menjamin seseorang akan kebal dari inveksi Covid-19, karena bisa saja orang yang telah mendapatkan suntikan dua dosis vaksin masih terinveksi dan dinyatakan positif Covid-19. Di Kabupaten Karangasem, I Made Sukarta, seorang PNS di Lingkungan Pemkab Karangasem, dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 kendati telah mendapatkan suntikan dua dosis vaksin Sinovac.

ASN yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup, Karangasem, dinyatakan terkonfirmasi positif setelah menerima suntikan vaksin dosis kedua pada 18 Maret 2021 lalu di GOR Amlapura. Dan setelah mendapatkan suntikan vaksin tersebut yang bersangkutan sempat menghadiri acara ngaben di Punduk Dawa, Klungkung, pada 20 Maret 2021.

Sepulang dari menghadiri upacara ngaben tersebut, yang bersangkutan mengeluh demam dan sesak nafas, sebelum kemudian dilarikan ke RSUD Karangasem. Dari hasil diagnosa dan rontgent petugas medis di RSUD Karangasem diketahui ada infeksi pada paru-paru yang bersangkutan, yang dilanjutkan dengan Swab PCR yang kemudian hasilnya dinyatakan positif atau terkonfirmasi positif Covid-19.

“Benar seorang warga kami di Dusun Kikian, Desa Abang, Kecamatan Abang, Karangasem terkonfirmasi positif Covid-19. Yang bersangkutan sebelumnya juga telah mendapatkan suntikan vaksin covid-19 dosis kedua,” ujar Perbekel Desa Abang, I Nyoman Sutirtayana, ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (25/3/2021). Dan saat ini kata dia yang bersangkutan sudah dibawa ke rumah sakit untuk diberikan penanganan.

Dikatakannya pula, pasca dinayatakan terkonfirmasi positif Covid-19, petugas dari Dinas Kesehatan bersama anggota dari Polsek Abang dan TNI telah melakukan tracing kontak terhadap warga yang sempat kontak langsung dengan yang bersangkutan.

“Berdasarkan hasil Tracing tim Surveland Kecamatan, diketahui ada sebanyak delapan orang yang sempat melakukan kontak erat dengan yang bersangkutan dan seluruhnya adalah anggota keluarga bersangkutan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, I Gusti Putra Pertama ketika dikonfirmasi menegaskan jika kendati telah menerima suntikan vaksin seorang warga bisa saja terinveksi covid-19. Loh kog bisa? Dijelaskannya, suntikan vaksin pertama itu baru proses pembentukan kekebalan tubuh, hingga suntikan vaksin dosis kedua. “Nah setelah seseorang mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua. Maka kekebalan tubuh itu akan terbentuk secara sempurna pada hari ke 28 setelah pemberian suntikan. Nah ini yang kena katanya lima hari lalu melakukan Vaksin yang kedua,” urainya.

Seseorang yang telah selesai divaksin dosis kedua, semestinya tetap menjaga protokol kesehatan hingga benar-benar kekebalan tubuh itu terbentuk dengan sempurna setelah 28 hari. Pun demikian bisa saja setelah 28 hari, orang yang telah divaksin dosis kedua itu terinveksi Covid-19 dan dinyatakan positif. Nah itu terjadi jika jumlah virus Covid-19 yang menyerang orang bersangkutan lebih kuat atau jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan kekebalan atau imunitas yang terbentuk dari vaksinasi itu.

Karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang telah divaksin untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, dengan melakukan 3M dan menjaga kesehatan, yakni rajin berolahraga, makan makanan dengan gizi yang cukup serta beristirahan yang cukup.

wartawan
Husaen SS.
Category

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.