Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1033

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1034

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1035

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1038

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1040
Usai Pesta Miras, Janda Muda Digilir Empat Pemuda | Bali Tribune
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usai Pesta Miras, Janda Muda Digilir Empat Pemuda

Seorang janda muda yang mengaku diperkosa empat pemuda saat melapor ke polisi.

BALI TRIBUNE - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita  di Banjar Gelulung, Sukawati, dilaporkan ke Mapolres Gianyar, Selasa (25/9). Dalam laporannya, SAL (18), asal Lombok Timur mengatakan dirinya diperkosa oleh empat pria di kamar kosnya, malam sebelumnya. Tiga orang terlapor adalah tetangga kos dan seorang lagi anak tuan rumah. Atas laporan itu, petugas dari Polsek Sukawati bergerak cepat mengamankan empat orang terlapor dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa alas karpet hingga pakaian dalam milik pelapor. Secara terpisah, korban dan keempat terlapor dibawa ke  Mapolres Gianyar untuk penanganan lebih lanjut. Keempat terlapor, masing-masing RS (20) asal Lombok Barat, HS (22), Lombok Timur, Rk (20) asal Mataram yang semua tetangga kos pelapor dan  anak tuan rumah kos, Putu AP (30), asal Banjar  Gelulung, Sukawati.  Di hadapan petugas, keempat terlapor mengaku terkejut dengan laporan itu.  Menurut para terlapor,  Senin (24/9) malam  justru pelapor yang nawari  minum miras bersama. Hingga larut malam,  pesta miras yang mereka lakukan berlima  berakhir dengan mabuk. "Sudah larut malam, dia yang sudah mabuk saya gotong ke kamarnya,"ungkap Putu. Mengenai persetubuhan itu,  Putu tidak menampik namun dirinya mengaku tidak memaksa.  Demikian juga pengakuan RS terlapor lainnya. Sementara dua terlapor lainnya  HS dan Rk mengaku  tidak sempat menyetubuhi pelapor malam itu. "Sebelumnya saya sering berhubungan dengan dia, namun malam itu saya sempat berniat melakukannya. Karena CD-nya berisi pembalut, saya urung melakukannya, " terang HS. Para terlapor ini juga menyebutkan jika  sudah sering minum bersama dengan pelapor.  Disebutkan pula, pelapor kos di tempat itu sudah sebulan.  Pelapor yang mengaku sudah berstatus janda itu sering pulang larut malam karena  bekerja di sebuah klub malam di Kuta. Dari kebiasaan yang mereka lakukan selama ini,  para terlapor pun mengaku  terkejut disebut memperkosa. “Kalo dia pulang dalam kondisi mabuk,  saya pun sering main ke kamarnya," terang HS. Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu IGN Winangun membenarkan adanya laporan pemerkosaan itu. Jajarannya pun sudah melakukan tindakan awal dengan mengamankan para terlapor dan barang bukti. Selanjutnya, diarahkan ke Unit PPA Polres Gianyar. "Untuk proses selanjutnya seperti visum pelapor dan pemeriksaan terlapor dilaksanakan oleh Unit PPA Polres Gianyar," jelasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.