Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usulkan Pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan

I Putu Eka Putra Nurcahyadi

BALI TRIBUNE - Adanya penurunan capaian PAD Tabanan membuat Komisi I DPRD Tabanan akan mengusulkan adanya pembagian antara Badan Keuangan dan Badan Pendapatan yang saat ini masih menjadi satu di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan. Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba memberikan masukan pada OPD terkait mengenai pembagian Badan Keuangan dan Badan Pendapatan. Hal itu dimaksudkan agar pengelolaan PAD bisa lebih difokuskan, apalagi sesuai laporan hingga bulan Juli 2018 ini target PAD Tabanan tahun 2018 baru tercapai 35 persen. “Apabila memungkinkan sesuai undang-undang yang berlaku, kita coba beri masukan agar Badan Keuangan dan Badan Pendapatan dipisah,” ujarnya, Jumat (3/8). Ia menambahkan, masukan itu beralasan karena semenjak Badan Keuangan dan Badan Pendapatan digabung menjadi Bakeuda, pihaknya merasa pengelolaan PAD menjadi tidak optimal, khususnya pada pajak daerah. “Bahkan dulu sebelum digabung lebih fokus, dan jika memungkinkan maka kita buatkan system dulu kalau system sudah tepat maka akan lebih fokus,” paparnya. Pihaknya pun akan berkoordinasi ke Provinsi sehingga jika memungkinkan Bakeuda Tabanan bisa dibagi menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Terlebih menurutnya, Tabanan memiliki banyak peluang PAD bahkan mungkin sampai diangka 50 persen sehingga harus dikelola khusus. “Dengan fokus membidangi pengelolaan pendapatan daerah, kita percaya PAD akan tergali secara maksimal,” pungkasnya.  

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.