Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usung Teknologi CVT, Nissan Motor Luncurkan Datsun Cross

Datsun
Beginilah tampilan Datsun Cross yang akan diluncurkan PT.Nissan Motor Indonesia sekitar awal Februari 2018 nanti.

BALI TRIBUNE - Datsun segera  meluncur Datsun  CROSS  mengusung transmisi matik Continuously Variable Transmission (CVT) yang akan memberikan pengalaman baru berkendara.
Presider PT Nissan Motor Indonesia, Eiichi Koito belum lama ini menuturkan,  Datsun Cross terbaru ini mengusung teknologi CVT yang ada di mobil Nissan.
“Dibandingkan dengan transmisi matik konvensional, CVT menawarkan pengalaman berkendara yang lebih halus, lebih nyaman dan lebih efisien,”kata Koito.
Dia menjelaskan, berbeda dengan transmisi otomatis konvensional yang menggunakan rasio gigi tetap, teknologi CVT menghasilkan perpindahan gigi yang mulus dengan tingkat rasio persneling yang efektif.
“ CVT memungkinkan mesin bekerja pada rentang kecepatan kendaraan yang paling efisien. Oleh karena itu, CVT menghasilkan proses berkendara yang halus, mudah dan efisien,” ucap Koito.
Datsun Cross adalah jawaban Datsun untuk pasar mobil crossover (kawin silang) antara MPV dan SUV. berbasis Datsun Go+ Panca. Pada produk ini PT Nissan Motor menambahkan aksesoris yang membuatnya terlihat gagah dan macho.
Selain itu, penampilan ground clearance mobil ini lebih tinggi. Kapasitasnya tetap 5+2 seperti Go+ Panca, begitu juga dengan mesinnya.
Yang menarik, mobil ini ternyata tidak berhenti sebagai mobil konsep saja. Datsun Indonesia dikabarkan akan segera memasarkan mobil ini tahun 2018 mendatang, paling lambat bulan Februari. Harganya? Mulai dari RP 150 jutaan. Ini akan membuat pasar MPV micro menjadi menarik, meski sepertinya Go Cross tidak akan masuk di kelas LCGC.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabulkan Kasasi Kejari Klungkung, MA Perberat Vonis Mantan Bendahara Desa Tusan

balitribune.co.id | Semarapura - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Klungkung terkait vonis terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra. Vonis yang semula hanya satu tahun penjara, diperberat menjadi satu tahun empat bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.