Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usut Musibah Longsor Satu Keluarga, Polisi Libatkan Saksi Ahli

DISTERILKAN - Lokasi Rumah Longsor disterilkan, masih didatangi warga.

BALI TRIBUNE - Menindaklanjuti kejadian rumah longsor di Banjar Sasih, Desa Batubulan, Polres Gianyar sudah memeriksa empat saksi. Sebelumnya, Satreskrim Polres Gianyar sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. “Kita sudah lakukan olah TKP di lokasi dan sampai kemarin kita sudah memanggit empat saksi untuk dimintai keterangan,” jelas Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Senin (10/12). Kapolres Priyanto menyebutkan memang benar rumah tersebut dibangun di wilayah sempadan sungai. “Sedangkan terkait radius berapa meter dari sungai boleh di bangun, nanti kita minta keterangan ke saksi ahli,” terangnya.  Pembangunan di sempadan sungai yang menimbulkan korban bagi orang dan barang dikenakan UU No 1 Tahun 2011, Tentang Perumahan dan Pemukiman pada pasal 157, dengan ancaman 1 tahun penjara. Bahkan Kapolres juga menyebutkan akan mengenakan pasal berlapis, yaitu pasal 359, UU No 1 Tahun 2011, pengembang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dengan ancaman 5 tahun penjara. “Perusahan pengembang sudah kami indentifikasi dan tentunya akan kami mintai keterangannta,” jelas Priyo Hutomo. Karena korban tidak bias dimintai keterangan, empat meninggal dan 1 luka berat, maka Satreskrim akan meminta keterangan kepada tetangga sebelah rumah korban.  Terlebih, rumah tetangga korban juga sudah miring-miring sehingga rawan tertimpa bencana susulan. “Selain pengembang, Kepala Desa Batubulan juga kami mintai keterangan termasuk proses penerbitan sertifikat tanah tersebut. Kita akan memeriksa siapa yang menurunkan sertifikat, sah apa tidak. Lalu kita telusuri proses jual belinya seperti apa,” bebernya. Pihaknya menyayangkan, jika diwaspadai bencana itu seharusnya bisa dihindari. Terlebih di lokasi tersebut sudah beberapa kali mengalami longsor dan dibangun kembali. Sehingga hal tersebut mengandung unsur kesengajaan dan kelalaian oleh pengembang. Kapolres juga berharap semua saksi bias memberikan keterangan yang sebenarnya, sehingga pengusutan kasus tersebut bisa selesai secepatnya. “Tetap kami menghimbau agar yang tinggal di sempadan sungai agar waspada, apalagi musim hujan yang rawan longsor,” pungkasnya. 

wartawan
redaksi
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.