Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

V-KOOL Denpasar Manjakan Konsumen

Bali Tribune/ Demo pengetesan kaca film V-KOOL

balitribune.co.id | Denpasar - KACA film nomor satu dunia , V-KOOL menggelar program outlet Loyality Customer 2019, manjakan pelanggan, Jumat- Minggu (26-28/4). Bekerja sama dengan Red Car Auto Detailing & Premium Car Wash di Jalan Gatsu Timur No 11 Denpasar, kaca film terbaik di Indonesia menggelontorkan pelbagai promo menarik untuk konsumen. Konsumen dapat langsung mengetahui kualitas kaca film dan melihat perbandingan performa perlindungan kaca film V-KOOL dengan mencoba alat peraga pengetesan kaca film dan mendapat penjelasan produk secara langsung dari para pakar kaca film. Selain itu, konsumen juga dapat layanan menikmati Premium Car Wash. Tersedia pula snack & beverages secara cuma- cuma selama tiga hari. “Kami juga memberikan diskon 30 persen untuk pemasangan kaca, coating kaca termasuk gratis glass fushion, cairan canggih yang menjadikan kaca mobil tetap jernih dan mampu menahan benturan kerikil,” ungkap tim V- KOOL Deposer, Yudi Brahmanta. Yudi menjelaskan, program ini merupakan komitmen V-KOOL untuk peningkatan kepuasan pelanggan serta terus melanjutkan edukasi pasar mengenai manfaat penggunaan kaca film. Edukasi pasar merupakan cara untuk menambah nilai dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang manfaat penggunaan kaca film. Dia menjelaskan V-KOOL Denpasar terus berusaha memberikan kemudahan kepada konsumen dengan memilih sendiri paket kaca film yang diinginkan sesuai tingkat kegelapan yang dibutuhkan untuki kaca depan, kaca samping, dan kaca belakang. V-KOOL sudah memadupadankan pilihan speksifikasi produk dengan kualitas terbaik. C-KOOL merupakan produk terefisien bagi konsumen untuk kaca film yang akan dipasang pada kaca depan, kaca samping, dan kaca belakang. “Untuk metode pembayaran, ada berbagai kemudahan bagi konsumen. Misalnya cicilan 3-24 bulan melalui home credit dengan syarat yang mudah dan proses yang cepat,” tutup Yudi.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.