Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vaksin Booster Sasar Pengadilan Negeri Bangli

Bali Tribune / VAKSIN - Tampak kegiatan vaksinasi Booster AstraZeneca di Pengadilan Negeri Bangli, Jumat (11/2) pagi.

balitribune.co.id | Bangli - Upaya mencegah makin meluasnya penyebaran covid-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli menyelenggarakan Vaksinasi Booster AstraZeneca di Pengadilan Negeri Bangli, Jumat (11/2) pagi.

Bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Bangli, Vaksin dosis ke tiga ini diberikan kepada keluarga besar Pengadilan Negeri Bangli yang berjumlah 30 orang.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina mengapresiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli yang telah menyelenggarakan vaksin di lembaga yang dipimpinnya.

“Selama ini di Pengadilan Negeri Bangli telah menerapkan Prokes 5M dan mewajibkan Hakim, aparatur pengadilan dan pengunjung menggunakan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi,” jelasnya.

Kabag Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli dr. I Made Supadma menghimbau kepada keluarga besar Pengadilan Negeri Bangli dan masyarakat umum untuk selalu menerapkan Prokes dengan taat demi kebaikan bersama di masa pandemi mengingat saat ini varian Omicron Covid-19 untuk kasus baru cenderung mengalami kenaikan.

Bagi yang telah menerima vaksin dosis ke tiga, lanjut Supadma, biasanya ada efek yang berbeda di setiap orang. Meminimalisasi efek pasca vaksin, Supadma menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan fisik yang berlebihan.

wartawan
RED
Category

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.