Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Veteran Dusun Pangi Dimakamkan di TMP Pancaka Tirta Tabanan

kemerdekaan
HADIRI - Wabup Made Kasta hadiri pemakaman veteran asal Dusun Pangi, Pikat, Klungkung di TMP Pancaka Tirta Tabanan.

BALI TRIBUNE - Sebanyak sembilan  orang veteran yang berasal dari Dusun Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta Kabupaten Tabanan, jumat (29/12). Dalam upacara pemakaman veteran tersebut dihadiri Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta yang sekaligus sebagai inspektur upacara, Kadis Sosial Ida Bagus Anom Adnyana, perwakilan dari Dandim Klungkung, perwakilan dari Dandim Tabanan, dan I Gede Purwaka yang selaku ketua panitia.

Sambutan Bupati Klungkung yang dibacakan Wabup Kasta menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud rasa hormat atau penghargaan atas jasa-jasa para pejuang kita khususnya di Kabupaten Klungkung. Dan berharap, melalui kegiatan pemakaman ini kesembilan veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia akan selalu dikenang jasanya, meneladani jiwa dan semangat perjuangan yang tak kenal menyerah. Dalam mengenang jasa-jasa ini bisa juga dijadikan modal dasar dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, sekaligus menjadi sumber inspirasi kekuatan Bangsa ke depan untuk tetap menjadi yang kuat dan besar.

Ketua panitia I Gede Purwaka dalam keterangannya menjelaskan, kegiatan ini dilakukan karena ada veteran di Pangi yang mempunyai hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Total keseluruhan veteran yang ada di Pangi adalah sebanyak 52 orang. Karena baru sembilan veteran tersebut yang syarat dokumennya sudah lengkap, jadi hanya kesembilan veteran tersebut yang diajukan untuk dibuatkan tempat pemakamannya.

Untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan karena masih proses melengkapi syarat. Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) adalah harus mempunyai surat keputusan veteran sebagai pejuang kemerdekaan, yaitu perjuangan dari tahun 1945-1949. Pada upacara ini ada dua tahapan yang dilakukan, yang pertama adalah upacara secara keagamaan dan yang kedua upacara secara kenegaraan.

Kesembilan Veteran yang dimakamkan ialah, I Wayan Gereg, I Ketut Landrat, I Wayan Beyok, I Wayan Sayang, I Ketut Menyol,  I Wayan Berarak, I Ketut Kereng, I Nengah Renis, dan I Nengah Resi yang dimana kesemuanya berasal dari Dusun Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.