Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Viral Siswa SMP Berkelahi, Kadisdik Siap Panggil Pihak Sekolah

Bali Tribune/ BERKELAHI - Siswa berkelahi di GOR Swecapura, Gelgel saat pertandingan berlangsung.


Balitribune.co.id | Semarapura - Viral di sosial media siswa SMP nyaris baku hantam di sebuah gelanggang olah raga, Kamis (18/4/2024). Terlihat dari lokasi kejadian diduga perkelahian tersebut terjadi di GOR Sewecapura, Desa Gelgel, Klungkung. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung I Ketut Sujana mengaku akan segera menyelesaikannya dengan memanggil pihak sekolah yang bertanggung jawab dengan siswanya.

Pihaknya mengaku belum mengetahui terkait video perkelahian siswa SMP yang viral di sosial media. Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil pihak sekolah terkait. Apalagi perkelahian terjadi saat siswa masih berseragam sekolah. Kasus perkelahian di lingkungan sekolah memang sering terjadi, untuk mencegah kenakalan remaja tersebut berlanjut Sujana mengaku pihak Disdik langsung mengambil langkah-langkah cepat. "Kita akan memediasi keduanya namanya anak-anak. Kita cari permasalahannya kita panggil kepala sekolahnya untuk duduk bersama, jangan sampai berkelanjutan," jelas Sujana, Kamis (18/4/2024).

Dengan tujuan menciptakan generasi berkarakter maka diupayakan untuk melakukan mediasi dan pembinaan sehingga perkelahian di antara pelajar bisa dihentikan. Apalagi kasus perkelahian di antara siswa ini sering diakibatkan oleh masalah sepele. "Perkelahian kan tidak berkarakter. Pasti masalah kecil-kecil itu seperti kebut-kebutan.," tutur Sujana.

Untuk mencegah perkelahian terus terjadi di lingkungan pendidikan maka peran sekolah sangat penting sekali. Dengan menegakan tata tertib dan pemberian pembinaan seharusnya perkelahian antar siswa bisa dilakukan pencegahan. Sujana pun meminta kepada pihak sekolah tegas dalam mendidik siswanya dengan memberikan sanksi-sanksi yang telah diatur dalam tata tertib. "Pihak sekolah kita harapkan untuk menerapkan sanksi-sanksi yang diberikan tetapi tetap awalnya pembinaan," ulasnya.

Sujana berjanji akan segera menyelesaikan perkelahian siswa yang viral di sosial media tersebut agar tidak sampai menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala sekolah SMP di Klungkung untuk mengetahui asal dari siswa yang berkelahi tersebut. "Saya bel kepala sekolahnya dulu," ujarnya kesal. sug

wartawan
SUG
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.