Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Dapat Dukungan Tim Due Dilligence Program Compact-2 MCC Amerika Serikat

Bali Tribune/ MENERIMA TIM - Gubernur Bali Wayan Koster menerima Tim Due Dilligence Program Compact-2 Millenium Challenge Corporation (MCC) Amerika Serikat yang dipimpin oleh Martha L. Bowen di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.







balitribune.co.id | Denpasar - Pembangunan Daerah Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru mendapatkan dukungan dari Tim Due Dilligence Program Compact-2 Millenium Challenge Corporation (MCC) Amerika Serikat, Senin (4/5).

Dukungan disampaikan saat orang nomor satu di Pemprov Bali ini menerima Tim Due Dilligence Program Compact-2 Millenium Challenge Corporation (MCC) Amerika Serikat yang dipimpin oleh Martha L. Bowen di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.

Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali merupakan inspirasi dari Leluhur/Tetua Bali yang memberikan wejangan cara hidup Krama Bali menyatu dengan Alamnya, yaitu perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga kelangsungan kehidupan. “Manusia adalah alam itu sendiri, Manusia harus sejalan atau seirama dengan alam, Hidup yang menghidupi, Urip yang menguripi, Hidup harus menghormati alam, Alam ibarat orangtua. Oleh karena itu hidup harus mengasihi alam," jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini yang disambut tepuk tangan.

Tata cara kehidupan yang mengait dan menyatu dengan alam secara Niskala dan Sakala, kata Gubernur Koster bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yaitu enam sumber kesejahteraan/kebahagiaan kehidupan yang terdiri dari: 1) Atma Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Jiwa); 2) Segara Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Pantai dan Laut); 3) Danu Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Sumber Air); 4) Wana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Tumbuh- tumbuhan); 5) Jnana Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Manusia); 6) Jagat Kerthi (Penyucian dan Pemuliaan Alam Semesta).

Dalam menjaga alam Bali, Gubernur Koster telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi yaitu : 1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; 3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; 4) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050; 5) Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; 6) Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; 7) Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.

Sementara Martha L. Bowen dari Millennium Challenge Corporation menyampaikan, MCC adalah lembaga bantuan luar negeri Amerika Serikat untuk membantu perjuangan melawan kemiskinan global. Dalam kegiatannya, MCC membangun kemitraan dengan negara-negara yang berkomitmen pada tata pemerintahan yang baik, kebebasan ekonomi, dan investasi pada masyarakatnya. MCC pula memberikan hibah skala besar kepada negara-negara yang berkinerja baik, untuk mendanai berbagai program guna tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Karena itulah, proyek percontohan MCC akan mendukung kebijakan prioritas Bali yang dipimpin oleh Gubernur Wayan Koster dalam Program Transportasi Hijau seperti: 1) Konversi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB); 2) Integrated Traffic/Transportation Management Center (ITMC); 3) Logistic Hub. Model Perencanaan, Penyiapan, dan Pelaksanaan serta Pembiayaan Proyek Infrastruktur yang Inovatif; dan 4) Memberikan solusi terhadap masalah polusi kendaraan berbasis-fosil dari kegiatan pariwisata dengan menggunakan kendaraan listrik.

wartawan
KSM
Category

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.